BERITASATPAM | Pematangsiantar – Penabrak satpam Universitas HKBP Nomensen (UHN) Pematangsiantar, Ismail (39) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Satres Narkoba Polres Pematangsiantar.
Ismail merupakan warga Nagori Karang Sari, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun. Ia ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan satu paket narkotika jenis sabu.
Kasi Humas Polres Pematangsiantar AKP Rusdi Ahya, mengatakan, penetapan tersangka terhadap Ismail setelah penyidik melakukan pemeriksaan pasca diamankan satpam karena dia membawa narkoba jenis sabu.
“Awalnya pada Jumat (15/7/22) siang, personil Satres Narkoba sedang piket, kemudian ada security Universitas HKBP Nomensen menyerahkan seorang laki-laki yang ditangkap karena memiliki narkotika,” ujar Kasi Humas AKP Rusdi Ahya sebagaimana dikutip Berita Satpam dari mistar.id, Sabtu (16/7/22).
Peristiwa itu bermula dari rasa takut dan gugup tersangka setelah melihat di depannya ada petugas keamanan berpakaian mirip polisi yang ternyata Satpam UHN.
Saking gugupnya, Ismail menyeruduk petugas satpam itu. Setelah diamankan, barulah terungkap, ternyata Ismail gugup karena takut ditangkap sebab dia membawa narkotika jenis sabu.
Adapun jumlah berat narkotika jenis sabu yang ditemukan dari dalam Tandok (wadah untuk membawa beras saat pesta batak) dengan brutto 0,45 gram.[lian]