BERITASATPAM | Cimahi — Satreskrim Polres Cimahi berhasil membekuk empat pelaku spesialis pencurian di SMK Negeri 1 Cisarua, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Keempat tersangka itu di antaranya Hamzah Lestaluhu alias James (26), Jaedun Nurlete alias Ided (38), Muhamad Saepuloh alias Tepul (24), dan Fauzan Bahta (24). Dua tersangka yakni Tepul dan Bahta diketahui merupakan mahasiswa.
Dalam keterangannya, Wakapolres Cimahi Kompol Niko N Adiputra mengatakan keempat pelaku curas tersebut diamankan beberapa hari lalu di daerah Bekasi setelah sempat kabur-kaburan usai melakukan aksi pencurian di SMKN 1 Cisarua.
“Satu pelaku lagi masih kita kejar,” kata Niko saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Jumat (2/12/2022).
Niko mengatakan modus pencurian dengan kekerasan itu yakni menyasar sekolah kemudian langsung datang ke lokasi. Di sana, mereka kemudian menyekap satpam dan beberapa orang lainnya.
“Pelaku menyekap satpam dan beberapa orang yang ada di sana. Tangan mereka juga diikat lakban. Kemudian mengarah dan mengambil brankas yang ada di sekolah tersebut,” tutur Niko.
Satreskrim Polres Cimahi juga menemukan barang bukti pelaku pencurian dengan kekerasan spesialis sekolah itu berupa senjata tajam.
“Kemudian di CCTV juga terlihat mereka membawa senjata tajam seperti parang dan linggis. Setelah itu melumpuhkan penjaga sekolah dengan diikat dan dilakban,” ucap Niko.
Pihaknya masih mendalami kemungkinan keterlibatan orang dalam pada aksi pencurian tersebut. Akibat pencurian itu korban mengalami kerugian hingga ratusan juta.
“Tapi sampai saat ini belum ditemukan adanya keterlibatan orang dalam sekolah, tidak ada kerjasama dengan pihak sekolah. Mereka hanya menyasar sekolah yang kira-kira pantas dibobol,” ujar Niko.
Salah seorang tersangka, Jaedun Nurlete alias Ided, mengaku mereka baru dua minggu tiba di Bekasi dari Maluku. Kedatangan mereka hendak menghabiskan pergantian tahun baru 2023 nanti. Namun akhirnya terpikir melakukan aksi tersebut.
“Baru 2 minggu datang ke Bekasi. Nggak diniatkan, jadi lewat saja langsung mencuri di sekolah. Ada yang kosong langsung dieksekusi,” kata Ided
Saat berkeliling mengincar sekolah yang akan disatroni, mereka berkeliling menggunakan mobil yang dirental. Mereka sudah melakukan aksi tersebut di Karawang dan Bandung Barat.
“Selain di Cisarua ada lagi di Karawang. Kita ambil brankas dan komputer. Jadi cari modal buat tahun baruan,” ucap Ided.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya mereka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.[lian]