BERITASATPAM | Palembang – Seorang residivis kasus penembakan petugas keamanan (Satpam) pada tahun 2020 lalu, berhasil diringkus Polda Sumsel, pada Kamis (14/7) pagi.
Deni Arianto, satpam sebuah kantor yang berada di Kecamatan IB II, Palembang, yang menjadi korbannya mengalami luka tembak di bagian paha.
Pasca keberadaanya diketahui, petugas langsung meringkus tersangka Feri Indri Yansyah alias Pengek, 37, warga Jalan Sosial, Kelurahan Gandus, Kecamatan Gandus, Palembang.
Selain kasus penembakan terhadap satpam, berdasarkan catatan kepolisian juga diketahui tersangka sudah puluhan kali beraksi di wilayah hukum IB I, IB II, Gandus, Prabumulih dan Banyuasin.
“Sekitar 20 Laporan Polisi terkait kasus curas, curas dan curanmor juga senpi,” ujar Kompo I Putu Suryawan sebagaimana dikutip Jurnal Security dari JPNN
Petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur lantaran saat akan ditangkap tersangka melakukan perlawanan terhadap petugas menggunakan senjata tajam.
Dua orang petugas tim opsnal juga sempat bergumul dengan tersangka yang mencoba merebut senjata api dari tangan anggota. Dari tangan tersangka juga ditemukan pisau dan senpi rakitan jenis revolver.
Dari informasi yang diperoleh, tersangka Yansyah juga yang melakukan aksi curanmor di halaman parkir Klinik dan Apotek Syifa, Jalan Sultan Mansyur, Kecamatan IB I, Palembang pada Selasa (12/7) malam lalu.
Yansyah saat ini masih dalam perawatan medis di IGD RS Bhayangkara M Hasan Palembang.[lian]