BERITASATPAM | Jakarta — Badan Pengurus Pusat Asosiasi Badan Usaha Jasa Pengamanan Indonesia (BPP ABUJAPI) dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Bidang Ketenagakerjaan menggelar seminar diskusi PP 35 dan 36 tahun 2021 melalui virtual zoom meeting , pada Kamis (23/12).
Ketua Umum ABUJAPI Agoes Dermawan mengatakan, badan usaha jasa pengamanan (BUJP) harus berbenah pasca hadirnya Perpol No 4 tahun 2020 dan hadirnya UU Cipta Kerja tahun 2020. Hal ini dikarenakan banyak masalah-masalah yang akan dihadapi BUJP dengan aturan-aturan baru itu.
Agoes mencotohkan pada PP No 35 Pasal 14 misalnya, tentang pendaftaran PKWT di dinas ketenagakerjaan, di mana di PP tersebut dicantumkan 3 hari kalau menggunakan daring, dan 7 hari kalau menggunakan nondaring.
“Ini menjadi sebuah kendala kawan-kawan kita di daerah, mana kalau mau mendaftakan PKWT ke dinasketenagakerjaan masih perlu waktu yang cukup lama. Ini mungkin yang perlu kita pertimbangkan ke depan. Karena ini sudah menjadi undang-undang apabila kita melanggar ada sebuah risikonya yang kita hadapi.”
Yang kedua, lanjut Agoes, adalah tentang kompensasi di akhir PKWT. Hal ini juga menjadi sebuah kendala karena antara user dan BUJP masih belum sepakat bagaimana di akhir PKWT ini BUJP harus memberikan kompensasi satu bulan gaji.
“Saya yakin ini menjadi bagian-bagian yang harus kita diskusikan”
Selain itu, juga terdapat pada Pasal 24 dari PP 35, yang menyatakan juga tentang masalah jam kerja. Padahal, kata Agoes, yang namanya masalah jam kerja satpam yakni 8-12 jam dan satpam tidak mengenal istirahat.
“Jadi mengacu hal ini tentunya kami dari ABUJAPI akan membuat surat kepada Menteri Ketenagakerjaan tentang waktu kerja satpam itu berbeda dengan waktu kerja yang lain. Nanti akan diatur dalam peraturan Menteri Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Agoes membeberkan, sampai dengan saat ini, jumlah BUJP yang terdaftar di ABUJAPI ada 4.210 BUJP di seluruh Indonesia. Namun BUJP yang terdaftar di era pandemi ini di ABUJAPI baru sekitar 1.458 BUJP.
Sementara yang terbesar berada di DKI Jakarta, dengan jumlah 664 BUJP, Jabar 191 BUJP, Jawa Tengah 158 BUJP, dan Jawa Timur 141 BUJP
“Jadi pagi hari ini dihadiri 300 lebih BUJP, itu mayoritas yang berdomisili di wilayah DKI Jakarta,” terangnya.
Agoes juga mencatat, berdasarkan data valid dari BPJS Ketenagakerjaan ada sekitar jumlah satpam sekitar 758 ribu orang.
“Jadi jumlah yang sangat luar biasa sekali. Dari jumlah yang di estimasi kita (ABUJAPI) 1,6 juta satpam,” jelasnya.
Sementara Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia Bidang Ketenagakerjaan, Adi Mahfudz WH mengatakan, KADIN Indonesia maupun APINDO tidak keberatan dengan naiknya ketetapan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta, melainkan mekanismes. Karena batas ketetapan upah minimum itu sudah diatur lewat PP 36 di Pasal 29 ayat 1.
“Jadi sekali lagi bapak ibu kami sebagai pengusaha di lingkungan KADIN Indonesia maupun di APINDO, itu tidak berkeberatan bukan maslah persentase maupun naiknya, tapi adalah mekanismenya. Itu yang penting,” kata Adi.
Lebih lanjut Adi mengatakan, mekanisme ini perlu BUJP pahami bersama, bahwa di regulasi ketetapan upah minimum provinsi (UMP) batasnya 20 November 2021, bulan lalu.
“Itu sudah clear. Enggak boleh melawati batas. Itu ada di regulasi ada di PP 36, dan PP itu yang tanda tangan Presiden, jadi bukan gubernur. Jadi levelingnya saya kira secara regulasi legal standingnya lebih tinggi,” jelasnya.
Yang kedua, kata Adi, tentu implikasinya terhadap provinsi provinsi lain, di mana satu dua di antara provinsi-pronsi mengikuti.
“Nah, kalau sudah seperti itu nanti akan hiruk pikuk kondusifitas pengupahan di Indonesia, itu akan tidak karu-karuan. Nah itulah sebetulnya yang kita sikapi,” terangnya.
Karenanya, lanjut Adi, dirinya tidak bermaksud mengcounter hal hal yang lain. Pasalnya, ia hanya meluruskan yang memang hal tersebut seharusnya pada tempatnya.
“Jadi kita tidak bermaksud apa namanya mengcounter hal-hal yang lain, tidak. Kami hanya meluruskan yang memang itu pada tempatnya,” ujarnya.[lian]