BERITASATPAM | Labuhanbatu – Pasca ditembaknya satpam PT Perkebunan Nusantara III (Persero) Kebun Aek Nabara Selatan (KANAS), Andika Syahputra oleh orang tak dikenal (OTK) menuai simpati dan empati dari berbagai kalangan secara silih berganti.
Kali ini suara datang dari Ketua Partai Buruh Kabupaten Labuhanbatu, Wardin. Ia meminta pihak berwajib agar segera mengusut tuntas kasus penembakan terhadap satpam PT Perkebunan Nusantara III (Persero) KANAS.
Menurutnya, percobaan pembunuhan terhadap satpam menggunakan senjata jenis airsoft gun yang dilakukan orang tidak dikenal (OTK) tersebut merupakan tanggung jawab Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti
“Satpam itu adalah seorang buruh, sehingga kami selaku Pengurus Partai Buruh sangat peduli terhadap perkara tindak pidana percobaan pembunuhan ini,” ujarnya sebagaimana dikutip Berita Satpam dari Koran Perdjoeangan Online, Sabtu (21/05).
Lebih lanjut ia menegaskan, jika Kapolres Labuhanbatu harus serius dan fokus menangani perkara ini, tidak setengah hati. Wardin yakin dan optimis dalam waktu yang tidak terlalu lama polisi pasti menemukan siapa pelakunya.
“Kami Partai Buruh Labuhanbatu mengecam dan mengutuk keras perbuatan pidana percobaan pembunuhan ini dan dimungkinkan perbuatan kejahatan ini terjadi akibat tidak terkontrolnya peredaran gelap senjata api jenis airsoft gun di masyarakat dan tidak tertutup kemungkinan kejahatan ini akan ditiru oleh pihak lain,” kata Wardin.
Lebih lanjut ia menerangka, bahwa satpam merupakan pembantu utama Polri di dalam menjaga, dan memelihara Kamtibmas. Pasalnya, lanjut Wardin, di dalam menjalankan tugas- tugasnya satpam tunduk kepada semua peraturan Kapolri (Perkap). Apalagi yang ditembak adalah satpam yang bertugas di perusahaan BUMN yang terdaftar sebagai obyek vital nasional (Obvitnas).
“Jadi tidak ada alasan Polri khususnya Polres Labuhanbatu tidak bisa mengungkap pelaku percobaan pembunuhan ini” tegas Wardin.
Wardin mengingatkan, sesuai ketentuan Perkap Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Untuk Kepentingan Olahraga, bahwa airsoft gun hanya digunakan untuk kepentingan olah raga menembak, dan hanya digunakan di lokasi pertandingan, latihan dan lokasi berburu.
“Pistol angin (air pistol) dan senapan angin (air rifle) serta airsoft gun hanya dapat digunakan di lokasi pertandingan dan latihan,” jelasnya.
Jadi, tambah Wardin, dari ketentuan tersebut sangat jelas bahwa senjata airsoft gun selain untuk kepentingan olah raga tidak dibenarkan digunakan untuk kepentingan lain.“Apalagi digunakan untuk membunuh manusia tentu sebagai bentuk perbuatan tindak pidana kejahatan,” terangnya.
Ia pun berharap, manajemen PTPN III (Persero) KANAS untuk memperhatikan kasus ini, dan satpam untuk membantu tugas- tugas polisi guna mengungkap kasus ini. “Kami yakin berdasarkan kronologi kejadian diduga kuat pelakunya adalah orang sekitaran KANAS” pungkasnya.
Sebelumnya, Ketum Serikat Pekerja Perkebunan (SPBun) PTPN III (Persero) Rina Tanjung mengatakan prihatin dan mengecam tindakan penembakan kepada Andika Syahputra, anggota satpam PTPN III KANAS.
Pasalnya, satpam merupakan ujung tombak perusahaan dalam mengamankan aset, sekaligus sebagai pembantu Polri di dalam menjaga dan memelihara kamtibmas.
“Sehingga terhadap tindakan yang mengancam keselamatan satpam sama saja mengancam keberlangsungan perusahaan,” jelas Rina seperti dilansir Nusadaily.com
Rina pun meminta kepada Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti untuk segera mengusut kasus di balik motof ini dan menangkap pelaku penembakan tersebut.
Senada, Sekretaris Umum SPBun PTPN III (Persero) Supriyadi Sebayang mengatakan, perkara penembakan anggota SatPam PTPN III (Persero) KANAS ini menjadi perhatian khusus pihaknya selaku pengurus SP-Bun. Pasalnya, kasus penembakan terhadap satpam ini merupakan kejahatan yang serius dan harus diproses hukum.
“Kalau dibiarkan kami khawatir hal seperti ini akan berulang terjadi kepada karyawan yang lain,” pungkas Supriyadi.[lian]