BERITASATPAM | Jakarta — Pasca insiden penganiayaan Satpam Green Pramuka City, yang dilakukan salah satu oknum anggota Batalyon Pengawal (Yonwal) Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), Serda Rizal Patoni Prananda Yusuf, membuat Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa murka.
Video itu reungkap dalam rapat rutin Tim Hukum TNI dengan Panglima TNI yang diunggah channel YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa, yang dipantau, di Jakarta, Kamis (9/6/2022).
Menurut keterangan Oditur Jenderal (Orjen) TNI Marsekal Muda Reki Irene Lumme mengatakan, Serda Rizal diduga menganiaya seorang petugas keamanan (Satpam) Green Pramuka City, Marwoko Setiawan, di Jakarta Pusat, pada 28 April 2022.
“Untuk kasus penganiayaan terhadap anggota. Kasus yang di Jakarta ini, yang baru, sekuriti Green Pramuka City at as nama Saudara Marwoko Setiawan, yang terjadi pada 28 April. Pelakunya adalah Serda Rizal Patoni Prananda Yusuf, anggota Yonwal Paspampres,”ujarnya.
Saat ini, kata dia, pelakunya sudah ditahan oleh Pomdam Jaya dan masih dalam penyidikan lebih lanjut.
Mendengar hal itu, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa meminta agar Serda Rizal tidak hanya dikenakan pasal penganiayaan, namun juga dikenakan pasal terkait.
“Jangan sampai pasalnya hanya penganiayaan. Karena apa? Dia kan bawa senjata. Jadi pasalnya semua yang ada kaitannya kenakan,” tegas Jenderal bintang empat ini.
Mantan Komandan Paspampres itu pun berharap seluruh anggota TNI yang terlibat pelanggaran hukum dapat dikenakan pasal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk memberikan hukuman yang maksimal.
Saat ini, Serda Rizal Patoni Prananda Yusuf ditahan di jajaran Pomdam Jaya dan tengah dilakukan penyelidikan lebih lanjut.[lian]