BERITASATPAM | Jakarta – Kapolri terpilih Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bakal menghidupkan kembali pasukan pengamanan masyarakat atau Pam Swakarsa.
Menurut Listyo pengaktifan PAM Swakarsa perlu dilakukan untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Pengamanan Swakarsa harus lebih diperanaktifkan dalam mewujudkan pemeliharaan kamtibmas. Jadi, kita hidupkan kembali,” kata Listyo dalam uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (20/1).
Namun, Koalisi Reformasi Sektor Keamanan menolak wacana menghidupkan Pam Swakarsa yang kembali digulirkan Kapolri terpilih. Pasalnya, pengaktifan Pam Swakarsa berpotensi terjadi kasus pelanggaran HAM.
“Kami menilai kebijakan ini berpotensi melanggar HAM karena tidak ada kualifikasi yang jelas mengenai organisasi yang dapat dikukuhkan sebagai Pam Swakarsa,” kata Fatia dalam keterangan tertulis, Kamis (21/1/2021).
Karenanya, Koalisi Reformasi Sektor Keamanan mendesak Listyo mengevaluasi kembali rencananya tersebut.
“Membatalkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa,” kata dia.
Sementara Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani mengatakan Pengamanan Swakarsa yang dibentuk era Orde Baru berbeda dengan sekarang. Pasalnya, PAM Swakarsa sekarang tidak berkaitan dengan masa lalu.
“PAM Swakarsa yang dimaksud Kapolri Sigit berbeda dengan Pam Swakarsa 1998,” kata Jaleswari sebagaimana dinukil CNN Indonesia, Kamis (21/1).
Jaleswari menjelaskan Pam Swakarsa versi Polri adalah amanat Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Polri. Dalam UU itu, kepolisian diwajibkan melakukan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis.
Selain itu, kata Dani, PAM Swakarsa juga diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 yang diteken Jenderal Idham Azis.
PAM Swakarsa dalam aturan itu meliputi satuan pengamanan (Satpam), satuan keamanan lingkungan (Satkamling), hingga kewajiban perizinan yang dikeluarkan oleh Polri.
Jaleswari mengklaim pembentukan PAM Swakarsa oleh Polri bertujuan baik. Menurutnya, Polri nantinya akan melibatkan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban.
“Serta mencegah praktik eigenrichting atau main hakim sendiri karena di tingkat masyarakat ada kejelasan legitimasi porsi dan kualifikasi masyarakat seperti apa yang bisa turut serta membantu tugas Polri lewat mekanisme perizinan yang ada,” ujarnya.[lian]