BERITASATPAM | Prabumulih — Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Prabumulih berhasil meringkus seorang oknum satpam dan seorang kaki tangan bandar sabu lintas kabupaten.
Keduanya berhasil diringkus ketika sedang pesta sabu di rumah kosong yang ada di Jalan Angkatan 45, Kecamatan Prabumulih Timur, pada Senin (7/8/2021) sekitar pukul 22.00.
Adapun barang bukti berupa tiga paket kecil sabu seberat 0,58 gram yang disimpan di dalam kotak kaca mata berikut alat isap bong dan 2 handphone serta scop untuk pakai sabu.
Selanjutnya guna kepentingan penyelidikan dan proses lebih lanjut, pelaku berikut barang bukti digelandang ke Mapolres Prabumulih.
Berdasarkan informasi yang dilaporkan sripoku.com, peristiwa penangkapan terhadap kaki tangan bandar sabu dan oknum satpam itu bermula dari laporan masyarakat ke satuan Satres Narkoba Polres Prabumulih.
Dalam laporan tersebut diungkapkan jika di lokasi Jalan Angkatan 45 di salah satu rumah kosong sering terjadi transaksi narkoba.
Mendapat laporan itu petugas langsung melakukan penyelidikan dan setelah diketahui kebenaran petugas langsung melakukan penggerebekan dan meringkus dua pelaku saat hendak pakai sabu.
Di hadapan petugas, Rn mengaku jika dirinya merupakan salah satu perusahaan migas di Prabumulih dan memakai sabu baru satu kali.
“Saya pakai tiga hari yang lalu, saya pakai karena jaga malam biar gak ngantuk,” katanya seraya mengatakan ketika ditangkap sedang bersama Rd namun bukan pesta sabu.
Sedangkan Rd ketika dibincangi saat pemeriksaan di ruang Satnarkoba pada Selasa (8/6/2021) mengungkapkan dirinya merupakan kaki tangan bandar sabu dari Modong, Kabupaten Muaraenim.
“Saya dititip teman untuk menjual di Prabumulih, tiap titip setengah jie atau sebanyak 5 paket dan saya dapat upah satu paket kecil untuk pakai,” ujarnya kata pria sehari-hari membuka usaha bengkel itu.
Rd menuturkan, dirinya baru sekali menikmati sabu bareng dengan Randi beberapa waktu lalu namun baru ingin menikmati lagi justru kena tangkap polisi.
“Kenal Rn sejak lama, dia teman kakak saya sering ke rumah lalu akrab. Kami pakai sabu di rumah kosong milik Rn,” tuturnya.
Kapolres Prabumulih, AKBP Siswandi SH SIK MH, melalui Kasat Narkoba Polres Prabumulih, AKP Fadillah Ermi SSos MSi, mengungkapkan penangkapan dua pelaku berkat informasi dari masyarakat.
“Dalam informasi itu disebutkan di lokasi penangkapan sering dilalukan pesta narkoba, kita lakukan penggerebekan dan mengamankan dua pelaku. Menurut pengakuan tersangka bekerja sebagai security masih kita dalami,” ujarnya.
Kasat Narkoba menuturkan, kedua pelaku merupakan kaki tangan bandar sabu di Kabupaten Muaraenim.
“Keduanya akan dijerat pasal 112 KUHP ayat 1 tentang kepenilikan barang dan pasal 114 mengenai membeli dari seseorang di Modong serta pasal 127 terkait pemakai,” tegasnya.
Sementara itu, Head Of Comrel & CID Pertamina Sumsel Zona 4, Tuti Dwi Patmayanti mengatakan bahwa perusahaan menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan oleh pihak kepolisian.
Tuti menyesalkan perbuatan oknum tersebut yang di nilai telah mencoreng perusahaan tempatnya bekerja.
Oknum satpam tersebut merupakan pekerja BUJP PT Tugu Mandiri, yang melayani kontrak pengamanan di salah satu field di lingkungan Pertamina Sumsel Zona 4.
“Kami [Pertamina] tidak mentolerir segala bentuk perbuatan yang melanggar hukum oleh karenanya kami serahkan prosesnya kepada pihak kepolisian dan mendukung sepenuhnya upaya memerangi narkoba termasuk di lingkungan perusahaan” tegasnya.[lian]