BERITASATPAM | Tasikmalaya-Seorang oknum satpam berinisial TK menjual obat-obatan terlarang kepada siswa dan remaja di Kabupaten Tasikmalaya. Akibatnya, dia berurusan dengan pihak kepolisan.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 14.993 butir hexymer, 428 butir tramadol, dan 937 butir trihexyphenidyl.
“Tersangka TK ini mendapatkan obat-obatan dari Jakarta melalui jual beli online. Barang dikirim melalui jasa pengiriman,” ujar Kapolresta Tasikmalaya AKBP Doni Hermawan, Selasa (3/11/2020).
Obat-obatan tersebut dikemas lagi oleh tersangka dengan sajian plastik. Tiga butir obat dijual Rp10.000.
“Dari keterangan tersangka, dia menjual (obat terlarang tersebut) kepada orang yang dikenalnya yang ditawarkan melalui chattingan di media sosial WhatsApp. Tersangka juga menjualnya kepada anak-anak sekolah dan para remaja,” ucap Doni dilansir ayobandung.com.
Doni mengimbau masyarakat tidak mencoba narkoba karena selain melanggar hukum juga dapat merusak kesehatan.
Kasus peredaran narkoba di Tasik meningkat saat pandemi. Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tasikmalaya mencatat, angka penyalahgunaan narkoba di Kota Tasikmalaya meningkat selama pandemi Covid-19. [rj]