BERITASATPAM | Bengkalis-Oknum satuan pengamanan (satpam) di Kantor Camat Bantan, Kabupaten Bengkalis berinisial Sa alias Icat diringkus Jajaran Satnarkoba Polsek Bantan.
Tersangka Icat (42) diringkus lantaran memiliki satu paket sabu. Ia diringkus pada Kamis 11 Juni 2020 pukul 00.30 WIB, dengan TKP di Jalan Lebai Wahid Desa Bantan Tua, Bantan.
Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan melalui Kasatnarkoba AKP Syahrizal mengungkapkan bahwa, saat itu tersangka sedang berada di Jalan Lebai Wahid.
“Tersangka bekerja sebagai sekuriti di Kantor Camat Bantan, Jalan Soekarno Hatta Desa Selatbaru, Bantan. Dia diduga memiliki, menyimpan, menguasai dan pengguna diduga narkotika jenis sabu,” ungkap Kasatnarkoba AKP Syahrizal dilansir riau24.com, Jumat (12/6).
Diutarakan Kasat, adapun barang bukti (BB) yang ditemukan berupa, satu paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,25 gram, satu buah bungkus rokok merk Dunhill warna putih, satu unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter BM 3273 EC dan satu unit Handphone merk Nokia type 105.
“Sebelum penangkapan, tim melaksanakan patroli rutin diseputaran wilayah hukum Polsek Bantan. Kemudian tepatnya di jalan Lebai Wahid desa Bantan tua, tim melihat satu orang sedang mengendarai sepeda motor dari arah kota Bengkalis, ketika itu tersangka langsung berbelok ke arah rumah warga kemudian petugas mendekatinya dan mengintrogasi tersangka,”ungkap Kasat.
“Saat diintrogasi, orang tersebut berlagat mencurigakan dan tiba tiba membuang barang bukti narkotika jenis sabu tidak jauh dari tempatnya berdiri. Melihat itu, kemudian petugas langsung menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dan sepeda motor,”pungkasnya.
Saat ini, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka Icat beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bengkalis guna proses lebih lanjut. [rj]