BERITASATPAM | Tangerang - MS alis PC (27) diduga telah melakukan penggelapan 48 sepeda motor. PC diketahui merupakan seorang satpam distributor salah satu merk gawai pintar di Tangerang.
Modus PC terbilang unik ketika mencari koban. Pasalnya, dia berpura-pura menyewa unit motor dari para korban, di mana satu biaya sewa sepeda motor yang masih bagus dipatok Rp 25 ribu perhari, sementara untuk motor yang sudah tua sebesar Rp 20 ribu perhari.
“Lalu oleh pelaku semua digadai seluruhnya. Menurut pengakuan dia ada 48 motor tapi yang sudah kita amankan baru 36,” ungkap Kapolsek Neglasari, Kompol Robinson Manurung, sebagaimana dinukil dari tribunnews.com, Senin (23/11/2020).
Para korban tertarik dengan upaya penipuan dan penggelapan yang dilakukan PC. Lantaran, faktor ekonomi menjadi alasan utama disaat pandemi Covid-19.
“Modus sewa bervariatif ada yang mingguan dan ada yang bulanan, seperti multilevel ini modusnya. Sewa satu motor digadai, kemudian sewa lagi untuk menutupi hingga akhirnya sampai puluhan motor tersangka tidak bisa menutup dan bingung,” ungkap Manurung.
PC beraksi seorang diri, kemudian hasil dari kejahatan tersebut digunakan untuk bayar sewa motor dan untuk kehidupan sehari-hari.
“Rata-rata motor digadai ada yang Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta tergantung kondisi kendaraannya,” ujar Manurung.
Kini dari perbuatannya, PC harus mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Neglasari dan disangkakan pasal 378 juncto pasal 372 dengan ancaman hukuman di atas empat tahun penjara.[lian]