BERITASATPAM | Mojokerto — Satpam di sejumlah instansi pemerintah maupun swasta di Mojokerto, Jawa Timur, masih banyak yang belum berseragam warna cokelat. Mereka masih memakai uniform lama yang berwarna putih dan biru.
Menanggapi hal ini, Dirbinmas Polda Jatim Kombespol Terr Sutiknyo menerangkan, bahwa instansi atau pihak swasta diberi jangka waktu 1 tahun untuk melaksanakan penggantian warna seragam satpam, sesuai pasal 45 Perpol Nomor 4 Tahun 2020.
“Untuk yang belum gunakan (seragam baru, red) masih diberi waktu hingga November 2021,” jelas Terr Sutiknyo sebagaimana JurnalSecurity kutip dari BangsaOnline.com, Rabu (23/6).
Namun, lanjutnya, apabila hingga November 2021 masih ada instansi atau pihak swasta yang belum mengganti seragam satpam sesuai Perpol Nomor 4 Tahun 2020, pihaknya bisa memberikan sanksi.
“Bila sesuai batas waktu tidak melaksanakan (penggantian seragam), akan ada sanksi administrasi,” pungkasnya.
Sebagaimana ketentuan Peraturan Kepolisian Nomor 4 tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa, bahwa seragam warna cokelat mirip polisi dengan gradasi 20% lebih muda dari seragam Polri.
Selain untuk menciptakan “new image” bagi korps satpam, seragam baru itu juga untuk membedakan antara satpam dan satkamling. [lian]