BERITASATPAM | Jayapura-Viralnya kasus hukum yang melibatkan dua anggota satuan pengamanan (Satpam) Teluk Bayur karena divonis bersalah oleh hakim menyita banyak pihak bersuara, salah satunya adalah anggota Bidang 1 BPD ABUJAPI Papua, Nelson Yohosua Ondi, S.IP.
Nelson dalam keterangannya ikut prihatin atas kasus yang menimpa kedua satpam di Teluk Bayur, putusan pengadilan yang seharusnya memberikan rasa adil malah mengkerdilkan keadilan. “Bijaknya putusan tersebut harus lebih ringan dari pada yang sudah diputuskan majelis hakim, bila perlu vonis bebas kepada kedua rekan satpam tersebut,” ungkapnya kepada Jurnal Security, Minggu (25/10/2020).
Menurut Nelson, ada banyak sisi yang harus dipertimbangkan oleh majelis hakim. Karena mereka dalam rangka berlindung diri sehingga terpaksa mengambil tindakan yang menyebabkan hilangnya nyawa.
“Hukum itu harus tegak lurus ke atas dan ke bawah, jangan sampai terkesan hukum itu tumpul ke atas tetapi tajam ke bawah,” tegas Nelson yang juga Komisaris Utama PT. Ramuse Papua Sejati.
Nelson juga mengapresiasi apa yang sudah dilakukan oleh BPP ABUJAPI dan DPP APSI yang telah angkat bicara dan juga mengawal persoalan ini, bahkan membantu secara finansial keluarga korban.
Bagi Nelson, kasus ini menjadi catatan serius bagi seluruh satpam di Nusantara. “Saran saya seluruh satpam di Nusantara memberikan dukungan moril kepada kedua rekan kita tersebut baik dalam bentuk tagar harus diviralkan di nusantara tercinta,” paparnya.
Sebagai anak kandung Polri, seharusnya satpam mendapatkan perlindungan hukum, terlebih kedua satpam mempertahankan diri saat menjalankan tugasnya menjaga aset negara.
“Kita harus kawal kasus yang menimpa kedua saudara kita dan kita berharap keputusan banding akan lebih baik dari putusan pengadilan Negeri kelas IA Padang,” harapnya. [rj]
Sy berprofesi satpam dri NTT secara priBadi sy , menyatakan persoalan ini ditinjau kembali, krn keputuan hakim ini tdk sesuai uu KUHP PASAL 49 ayat 1 dan 2. Serta penjelasannya.
Satuan pengamanan ( satpam) dipekerjakan sesuai SOP yg berlaku dlm perusahaan Atau tmpat dimana satpam itu bekerja.
Berdasarkan JANJI SATPAM
1. Setia, menjunjung tinggi pancasila Dan uud 1945.
2 . Memegang teguh disiplin, patuh dan taat pada pimpinan, serta berani bertanggungjwab terhadap pelaksanaan tugas.
3. MENJAGA KEHORMATAN DIRI DAN MENJUNJUNG TINGGI SATUAN PENGAMANAN.
4. Memelihara kesatuan dan persatuan satuan pengamanan serta aparat keamanan lainnya.
5. Senantiasa memelihara dan meningkatkan kewaspadaan serta kemampuan tugas, demi tercapainya keamanan lingkungan.