BERITASATPAM | Jakarta — Satpam kini tengah menjadi profesi yang banyak digeluti banyak orang. Padahal, dulu pekerjaan satpam dianggap sebagai pekerjaan rendahan.
Untuk menjadi seorang Satpam saja, calon Satpam harus dididik terlebih dulu. Pasalnya, sebelum ditugaskan bekerja mereka harus mempunyai KTA Satpam dan Sertifikat Gada Pratama.
Tidak mudah mendapatkan sertifikasi Gada Pratama. Karena Satpam harus menempuh pendidikan selama empat Minggu dengan pola 232 jam pelajaran.
Setelah lulus, barulah mereka di tempatkan di objek-objek vital seperti di bank, perkantoran, apartemen, pabrik, maupun pusat perbelanjaan. Selama bertugas, Satpam inilah yang bertugas mondar-mandir memeriksa keamanan.
Satpam selalu berdiri tegak dan berbaju rapi, dilengkapi peralatan yang siap menghadang siapa saja yang berani menganggu keamanan.
Selain itu, Satpam memberikan rasa aman dan nyaman serta melayani karyawan, tamu, pengunjung serta masyarakat dilingkungan tempat ia bekerja.Melindungi harta benda melalui keberadaan dirinya dengan tingkat visibilitas yang tinggi untuk mencegah aksi kejahatan dan aktivitas lainnya yang tidak wajar.
Lalu berapakah gaji satpam yang diterima, mengingat begitu besarnya tanggung jawab yang ia pikul?
Sebetulnya tidak ada nominal yang pasti mengenai berapa gaji satpam, karena setiap daerah mempunyai kebijakan masing-masing.
Namun rata-rata Satpam inhouse maupun Satpam outsourcing dibayar berdasarkan UMP (Upah Minimum Provinsi) dan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota).
Dirangkum dari data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada Selasa (22/6/2021), gaji UMR terbesar untuk tingkat kota/kabupaten pada tahun 2021 ini diterapkan pada UMK Karawang 2021 yakni sebesar Rp 4.798.312.
UMR Karawang menjadi yang tertinggi di Indonesia bahkan melebihi UMR Jakarta yang mengacu pada UMP DKI Jakarta 2021 sebesar Rp 4.416.186. DKI Jakarta sendiri tidak menetapkan UMK untuk masing-masing daerahnya sehingga kebijakan gaji UMR di Jakarta mengacu pada UMP.
UMR tertinggi didominasi UMP di luar Jawa UMP sendiri dipakai sebagai patokan untuk menentukan upah minum kabupaten/kota atau UMK. Ini sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 226 Tahun 2000.[lian]