BERITASATPAM | Jakarta-Dalam Perpol No.4 tahun 2020 terdapat jenis pengamanan selain satuan pengamanan, yaitu Satkamling atau Satuan Keamanan Lingkungan. Satkamling nantinya mengenakan seragam biru seperti seragam satpam sebelum berubah menjadi coklat.
Dalam Perpol dijelaskan bahwa Satkamling adalah satuan masyarakat yang pengemban fungsi kepolisian yang dibentuk oleh warga masyarakat atas kemauan, kesadaran, dan kepentingan untuk mengamankan lingkungannya.
Satkamling yang telah dibentuk harus dilaporkan kepada Polri melalui Kepolisian Sektor untuk melaksanakan pendataan dan pembinaan.
Satkamling memiliki ketua, di mana ketuanya diemban oleh Ketua Rukun Tetangga, Ketua Rukun Warga atau Tokoh Masyarakat yang dipilih berdasarkan kesepakatan dalam musyawarah warga masyarakat setempat.
Ketua Satkamling bertugas memimpin penyelenggaraan sistem keamanan lingkungan dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada warga masyarakat.
Tugas dan Peran Satkamling meliputi: a. menyelenggarakan keamanan dan ketertiban masyarakat di lingkungannya; b. melindungi dan mengayomi masyarakat di lingkungannya.
Satkamling berperan untuk: a. membantu Kepala Desa/Lurah, di bidang pembinaan keamanan dan ketertiban masyarakat di lingkungannya; b, membantu Polri dalam pembinaan keamanan dan ketertiban masyarakat; dan c. menegakkan peraturan tata tertib serta menumbuhkan kesadaran dan kewaspadaan keamanan di lingkungannya.
Seorang ketua Satkamling bertugas: a. merumuskan perencanaan sistem pengamanan di lingkungannya; b. memberdayakan potensi pengamanan di lingkungannya; c. meningkatkan kemampuan pengamanan dan patrol di lingkungannya; dan d. mengontrol dan mengawasi pelaksanaan kegiatan Satkamling.
Sedangkan Pelaksana Satkamling bertugas: a. melakukan penjagaan; b. melaksanakan kegiatan patroli atau perondaan; c. memberikan peringatan-peringatan untuk mencegah terjadinya kejahatan, kecelakaan, kebakaran, banjir, dan bencana alam;
Selanjutanya, d. memberikan keterangan atau informasi yang berkaitan dengan keamanan dan ketertiban lingkungan; e. memberikan bantuan dan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai masalah sosial serta keamanan dan ketertiban masyarakat yang dapat mengganggu ketenteraman warga sekitarnya serta membantu Ketua Rukun Tetangga/Rukun Warga dalam menyelesaikan masalah warga;
Selanjutnya, f. melakukan koordinasi kegiatan dengan anggota Polri atau aparat pemerintah lainnya yang bertugas di wilayahnya; g. melaporkan setiap gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat yang terjadi kepada Bhabinkamtibmas atau Satuan Kepolisian terdekat; h. melakukan tindakan kepolisian non yustisial sesuai petunjuk teknis Polri dan pada kesempatan pertama menyerahkan penanganannya kepada satuan kepolisian terdekat; dan i. melakukan tindakan lain untuk keselamatan warganya atas izin dan perintah dari ketua Satkamling.
Pembinaan Satkamling dilakukan oleh pembinaan struktural yang dilaksanakan oleh ketua Rukun Tetangga/Rukum Warga setempat. Sedangkan pembinaan teknis dan taktis operasional dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas dari Satuan Kepolisian setempat. [fr]