BERITASATPAM | Jakarta – Pemerintah telah memutuskan bahwa status honorer di semua instansi akan berakhir pada tahun 2023. Dengan begitu, nantinya pemerintah hanya akan menetapkan dua jenis pegawai pemerintah, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Lalu bagaimana nasib pegawai honorer yang sekarang berada di instansi pemerintahan seperti satuan pengamanan (Satpam)? Pemerintah mengalihkannya sebagai tenaga kerja outsourcing atau berada di pihak ketiga.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menyatakan tenaga outsourcing sepert satuan pengamanan (Satpam) bisa terus direkrut sesuai kebutuhan masing-masing instansi. Sistem outsourcing ini dipercaya sebagai solusi bagi banyak perusahaan terkait masalah kekurangan sumber daya manusia (SDM).
Di Indonesia, outsourcing pada awalnya diartikan sebagai pekerjaan yang tidak berhubungan langsung dengan bisnis inti perusahaan, sehingga pekerjaan tersebut dialihkan kepada pihak atau perusahaan lainnya.
Merekrut pekerja outsourcing bisa menjadi strategi perusahaan untuk mengurangi biaya operasional. Agar lebih jelas, berikut pemaparan lengkap mengenai tenaga kerja outsourcing yang harus Anda ketahui.
Di dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 atau UU Ketenagakerjaan, outsourcing adalah penyerahan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain atau sub-kon. Penyerahan pekerjaan tersebut dilakukan dengan dua mekanisme, yaitu melalui perjanjian pemborongan pekerjaan dan penyedia jasa pekerja atau buruh.
Secara singkatnya, karyawan outsourcing bukan merupakan karyawan dari perusahaan pengguna melainkan tenaga kerja dari pihak lain. Jadi, outsourcing adalah penggunaan tenaga kerja dari pihak ketiga yang digunakan untuk menyelesaikan pekerjaan tertentu di dalam perusahaan.
Outsourcing awalnya dikenal sebagai strategi bisnis di tahun 1989 dan menjadi bagian integral ekonomi bisnis selama tahun 1990-an. Strategi kerja outsourcing ini kian berkembang setiap tahunnya. Outsourcing juga dikatakan mampu membantu menjaga ekonomi pasar bebas pada skala global.
Para ahli ekonomi juga berpendapat bahwa sistem outsourcing mampu menciptakan insentif bagi bisnis dan memungkinkan para perusahaan untuk mengalokasikan tenaga kerja di tempat yang dinilai paling efektif.
Jadi dapat disimpulkan, secara sederhana, outsourcing adalah sebuah sistem di mana tenaga kerja yang bekerja di sebuah perusahaan atau instansi, namun secara hukum, tenaga kerja tersebut ada di bawah perusahaan lainnya.
Pada UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya di Pasal 64, tenaga kerja outsourcing ini boleh digunakan untuk melaksanakan sebagian pekerjaan di sebuah perusahaan. Hal tersebut dilakukan dengan perjanjian tertulis antar perusahaan pengguna dan penyedia tenaga outsourcing.
Perlu digarisbawahi, bahwa perusahaan yang menyediakan sumber daya manusia atau tenaga kerja outsourcing ini harus berbentuk badan hukum dan mengantongi izin dari badan ketenagakerjaan.
Lantas apa kelebihan dan kekurangan sistem kerja Outsourcing yang nantinya akan mempekerjakan satpam misalnya?
Sebuah sistem pasti memiliki kekurangan serta kelebihan tersendiri. Seperti pada sistem kerja outsourcing yang tetap memiliki kedua sisi tersebut. Untuk lebih jelasnya, berikut kelebihan dan kekurangan dari sistem kerja ini.
1. Kelebihan Outsourcing
- Memangkas biaya operasional dan menghemat anggaran untuk pelatihan. Hal ini karena karyawan outsourcing sudah memiliki keahlian khusus yang dibutuhkan oleh perusahaan.
- Dapat mengurangi beban rekrutmen karena dengan outsourcing, perusahaan bisa mendapatkan karyawan yang memiliki kemampuan khusus melalui perusahaan penyedia jasa tanpa harus melakukan sistem seleksi karyawan.
- Dengan tenaga kerja outsource, perusahaan tidak perlu lagi mencari tenaga kerja khusus, mengadakan training dan mengalokasikan rekrutmen khusus. Sehingga perusahaan fokus mengurusi kegiatan inti bisnis tanpa khawatir dengan pekerjaan teknis yang tidak berkaitan dengan inti bisnis.
2. Kekurangan Outsourcing
- Tidak disarankan untuk mempekerjakan tenaga kerja outsourcing untuk ditugaskan di posisi pekerjaan teknis perusahaan atau kegiatan utama bisnis karena bisa meningkatkan peluang bocornya informasi rahasia perusahaan.
- Kontrak kerja SMD outsourcing cenderung relatif singkat.
- Timbul ketergantungan bagi perusahaan yang menggunakan tenaga kerja outsourcing.