BERITASATPAM | Jakarta — Profesi Satpam kini banyak diminati para pencari kerja. Pasalnya, profesi ini bukanlah profesi rendahan sebagaimana masyarakat awam sangkakan.
Selain itu untuk menjadi seorang Satpam tidaklah mudah karena harus menjalani serangkaian prosedur resmi untuk bisa diakui sebagai Satpam.
Terdapat beberapa langkah dan persyaratan untuk menjadi Satpam. Dan berikut adalah prosedur dan persyaratan untuk menjadi Satpam yang telah terbagi menjadi tiga tahapan secara garis besar, yaitu:
- Perekrutan
Dalam menjaring calon Satpam biasanya yang mengadakan perekrutan adalah Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) atau instansi pengguna jasa satpam.
Dan tentunya mereka hanya akan menerima orang-orang yang dapat memenuhi syarat dan kualifikasi untuk menjadi Satpam.
Untuk itu setiap calon anggota Satpam harus memenuhi syarat sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia.
- Berusia minimal 18 tahun.
- Tinggi badan pria minimal 165 cm sedangkan tinggi badan wanita minimal 160 cm.
- Pendidikan minimal Sekolah Menengah Umum atau sederajat.
- Bebas Narkoba.
- Menyertakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian
- Lulus Psikotes.
- Lulus Tes Kesehatan.
- Memiliki Sertifikasi Satpam dan Kartu Tanda Anggota (KTA) Satpam (didapatkan setelah pelatihan Satpam)
- Pelatihan
Ijazah dan KTA Satpam merupakan kartu yang wajib dimiliki oleh setiap satpam. Dan untuk mendapatkannya harus melewati rangkaian pelatihan yang diselenggarakan oleh Kepolisian.
Pelatihan Satpam memiliki jenjang pendidikan disesuaikan dengan tingkat jabatan yang akan diemban oleh para Satpam.
Jenjang pelatihan itu terbagi menjadi tiga tingkat, yaitu:
- Dasar (Gada Pratama), adalah pelatihan dasar wajib bagi calon anggota Satpam (durasi pelatihan 232 jam pelajaran).
- Penyelia (Gada Madya), adalah pelatihan lanjutan bagi anggota Satpam yang telah memiliki kualifitasi Gada Pratama (durasi pelatihan 160 jam pelajaran).
- Manajer Keamanan (Gada Utama), adalah pelatihan bagi satpam yang sudah setingkat chief security officer (durasi pelatihan 100 jam pelajaran) Jadi syarat minimal bagi calon Satpam pada umumnya adalah lulus kualifikasi pelatihan pada tingkat Gada Pratama.
- Pengukuhan
Pengukuhan Satpam merupakan syarat terakhir yang harus dilalui untuk diakui menjadi Satpam.
Sebelum pelatihan, BUJP atau instansi pengguna jasa Satpam mengajukan permohonan registrasi dan penerbitan KTA Satpam kepada Kapolri.
Setelah para calon Satpam menjalankan pelatihan dan dinyatakan lulus oleh kepolisian, mereka diberikan ijazah dan KTA Satpam.
Prosedur terakhir ini mengukuhkan mereka resmi menjadi Satpam dan memiliki hak untuk direkrut dan menjalankan tugasnya sebagai Satpam.[lian]