BERITASATPAM | Jakarta - Ratusan mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) terjerat pinjaman online alias pinjol dengan jumlah mencapai miliaran rupiah. Hal ini tentu saja menjadi miris dan harus menjadi perhatian bersama
Pinjol ilegal bukan hanya menjerat mahasiswa saja. Melainkan sebelumnya ada banyak masyarakat juga terjerat sehingga harus menaggung kerugian.
Lalu, bagaimana cara menghindari pinjol ilegal? Berikut tips-nya yang Berita Satpam Kutip dari Tempo.co
Tips Menghindari Pinjol Ilegal
Sebelumnya, pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut industri fintech lending sebagai bentuk demokratisasi ekonomi. Sebab, pinjol hadir salah satunya untuk memfasilitasi pengguna yang belum bisa mengakses pinjaman perbankan.
OJK mengakui pihaknya beserta pemerintah dan kepolisian, berusaha memberantas pinjol ilegal tersebut. Oleh karena itu, ada beberapa cara menghindari pinjol ilegal. Dilansir dari laman pasarmodal.ojk.go.id, berikut tips menghindari jebakan pinjol ilegal.
- Cek Legalitas Pinjol
Sebelum menerima tawaran pinjaman online, pastikan dulu pinjaman online atau fintech lending tersebut telah terdaftar dan berizin di OJK. Anda bisa mengeceknya di Kontak OJK 157 melalaui telepon, Whatsapp 081 157 157 157, atau email [email protected].
- Langsung Hapus SMS Tawaran Pinjol
Masyarakat bisa langsung menghapus SMS penawaran pinjaman online yang diterima karena bisa dipastikan itu pinjol ilegal. Sebab, fintech lending resmi atau pinjol yang terdaftar dan berizin di OJK tidak diperbolehkan menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi, baik pesan singkat (SMS) ataupun pesan instan pribadi lainnya tanpa persetujuan konsumen.
- Jaga Data Pribadi
Selalu waspada menjaga data pribadi Anda. Hindari mengunduh secara sembarangan aplikasi dan mengunggah KTP atau data pribadi di media sosial. Selain itu, pastikan menggunakan lembaga jasa keuangan yang telah berizin OJK.
Jika ada masyarakat yang ingin mengecek daftar pinjol resmi yang terdaftar di OJK, bisa klik bit.ly/daftarfintechlendingOJK, atau hubungi Kontak OJK 157 @kontak157 melalui telepon 157, Whatsapp 081 157 157 157, dan email [email protected]. Lindungi Diri, Waspada Pinjol Ilegal,” tulis OJK.[lian]