BERITASATPAM | Jayapura-Sejumlah mantan Satpam yang selama ini bertugas di RSUD Dok II Jayapura mengadu ke Komisi II DPR Papua didampingi Lembakum Anak Negeri Papua.
Mereka menceritakan telah diberhentikan sepihak oleh managemen rumah sakit dan tidak mendapat penjelasan konkrit dari pemberhentian tersebut. “Kami coba memfasilitasi dan memberi bantuan hukum buat teman – teman mantan security, kami pikir ada hal yang harus diluruskan disini,” kata Imam Khoiri Direktur Lembakum Anak Negeri didampingi Daud Rumkorem, koordinator eks security Dok II Jayapura dan Jaenuri selaku penasehat dan juga lawyer Lembakum Anak Negeri usai menemui Komisi II DPRP, Senin (16/11).
Ia menyebut bahwa dirinya diangkat sejak Juli 2018 dengan nota dinas namun sejak Januari 2020 ia diberhentikan begitu saja tanpa ada surat pemberhentian. Upaya untuk menanyakan hal ini kepada pihak rumah sakit sudah dilakukan namun hanya disampaikan bahwa para satpam rumah sakit ini sudah ditangani pihak ketiga.
“Saya security organik dan langsung kerja dibawah managemen rumah sakit sehingga tak ada kaitannya dengan pihak ketiga. Kami cuma heran pemberhentian juga tanpa surat,” sambung Daud seperti diberitakan ceposonline.com.
Disini menurut Jaenuri pihak RS sudah mengangkat secara resmi yang artinya ada perjanjian kontrak kerja kepada para satpam tersebut dan seharusnya jika setiap tahun dilakukan perpanjangan kontrak dan berjalan hingga 3 tahun maka seharusnya status para satpam ini bukan lagi bertatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau PWKT melainkan menjadi pekerja tetap atau menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu sesuai undang – undang nomor 13 tahun 2003 pasal 59 ayat 2.
“Kami melihat ada hak – hak pekerja yang terabaikan di sini sebab jika dikatakan dipecat mana suratnya dan mereka juga sudah mengadu kemana – mana namun seperti tabrak tembok sehingga kami akan dampingi melalui jalur resmi karena dalam UU tenaga kerja ada proses mediasi,” jelasnya.
Sementara terkait dengan satpam RS ini status mereka adalah pegawai kontrak dan dibiayai oleh rumah sakit. RS bisa membiayai dengan dasar SK kontrak 1 Januari hingga 31 Desember dan ini setiap tahun. Namun saat ini para satpam ini ditangani oleh pihak ketiga yang menggunakan managemen sendiri dan tidak ada kaitannya lagi dengan pihak rumah sakit.
“Itu sudah buka urusan kami lagi karena menegemennya berbeda. Jadi mulai dari proses rekrutmen hingga dikontrak itu urusan pihak ketika sehingga kalau mengadu kepada kami itu tidak tepat karena pihak ketiga yang urus dan masa kontraknya juga sudah habis sesuai penilaian juga,” kata Kabag Umum RSUD Dok II, Yelpit Wakerkwa.
Karenanya lanjut Yelpit jika para eks satpam ini ingin mempertanyakan atau melakukan mediasi tidak lagi dengan managemen rumah sakit melainkan dengan pihak ketiga. “Saya pikir seperti itu dan sebenarnya tidak semua dinonaktifkan karena masih ada juga yang melanjutkan kerja. Ini kembali pada penilaian dan tes yang dilakukan dari managemen pihak ketiga tadi,” pungkasnya. [fr]