BERITASATPAM | Jakarta — Mantan kepala satpam kompleks perumahan di Kembangan, Jakarta Barat, Wilmora Hasibuan menyambangi Bid Propam Polda Metro Jaya.
Adapun tujuan kedatangan Wilmora adalah untuk menindaklanjuti laporannya ke Divisi Propam Polda Metro dalam rangka untuk memperjelas statusnya sebagai tersangka kasus dugaan perampasan yang terjadi di perumahan tersebut pada September 2021 silam.
“Saya ke Polda Metro Jaya ini menindaklanjuti laporan saya ke Divisi Propam Polda Metro dalam rangka untuk memperjelas status saya,” kata Wilmora sebagaimana dilaporkan CNN Indonesia, Kamis (24/3).
Mantan Kepala Satpam itu mengaku sempat ditahan selama tiga bulan usai ditetapkan sebagai tersangka. Namun, hingga kini tak ada kejelasan atas kasus yang menjeratnya dan tetap berstatus sebagai tersangka.
Wilmora juga mengklaim bahwa pihaknya tak pernah melakukan aksi perampasan seperti apa yang dituduhkan kepadanya.2
Menurut Wilmora, peristiwa yang terjadi saat itu adalah dirinya melakukan pemeriksaan terkait surat jalan kendaraan.
“Tapi dalam laporannya kami merampas, kami memeras padahal itu tidak sama sekali kami lakukan. Bayangin aja sekuriti berpakaian dinas harus merampok di siang bolong di rumah orang sangat tidak mungkin,” tuturnya.
Wilmora berharap pihak kepolisian dapat segera memutuskan tindak lanjut atas kasus yang menjeratnya. Ia pun berharap agar kasus ini bisa dihentikan.
“Kemudian saya bisa mendapatkan kompensasi dari penahanan, kemudian saya berharap SP3 saya segera diterbitkan oleh pihak kepolisian,” ucap Wilmora.[lian]