BERITASATPAM | Jakarta – Ketua Umum KADIN Indonesia Arsyad Rasid, Wakil Ketua Umum Bidang Ketenagakerjaan Adi Mahfudz, Ketua Komtap Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Agoes Dermawan melakukan audiensi ke Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang didampingi oleh Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsostek Dra. Indah Anggoro Putri, M,Hum , Jumat (10/12).
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, meminta Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia agar para anggotanya menerapkan regulasi dan kebijakan ketenagakerjaan, salah satunya terkait penerapan struktur dan skala upah di perusahaan.
“Saya meminta Kadin agar memastikan para anggotanya menerapkan struktur dan skala upah dengan memperhatikan kemampuan dan produktivitasnya,” ucap Menaker seusai menerima kunjungan pengurus Kadin di kantor Kemenaker Jakarta, Jumat (10/12/2021).
Menurut Ida, penerapan strutur dan skala upah di perusahaan guna mewujudkan upah yang berkeadilan dan menguntungkan baik bagi pihak pengusaha maupun pekerja/buruh.
“Struktur dan skala upah ini bagi pekerja/buruh akan meningkatkan kesejahteraan, sementara bagi pengusaha dapat menjaga kelangsungan usahanya,” ucapnya.
Ia menyatakan bahwa akhir-akhir ini pihaknya gencar melakukan sosialisasi struktur dan skala upah karena masih banyak perusahaan yang belum menerapkannya.
“Kalau berdasarkan data itu baru 23 persen perusahaan yang menerapkan struktur dan skala upah. Makanya ini di antara persoalan yang menjadi perhatian Kementerian Ketenagakerjaan,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua Komtap Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial KADIN Indonesia yang juga Ketua Umum Asosiasi Badan Usaha Jasa Pengamanan Indonesia (ABUJAPI) Agoes Dermawan juga menyinggung terkait struktur dan skala upah satuan pengamanan yang masih dalam pembahasan.
Agoes mengatakan pertemuan dengan Kemenaker ini juga sebagai langkah untuk pemulusan SUSU Satpam, Vokasi (up skiling reskiling) dan perumahan subsidi untuk satpam dimana ABUJAPI juga sebagai Anggota Luar Biasa ( ALB ) Kadin Indonesia.
“Semoga pertemuan dengan Bu Menteri ini bisa mempercepat program pemuliaan satpam yang sekarang masih dalam pembahasan,” ungkap Agoes kepada Jurnalsecurity, Selasa (14/12).
Agoes menambahkan, usia satpam yang sudah memasuki 41 tahun pada 30 Desember 2021 nanti harus ada perubahan yang lebih baik dalam skala upah satpam di Indonesia. “Pertemuan KADIN Indonesia dengan Menaker ini semoga berdampak baik untuk satpam ke depan,” paparnya. [fr]