BERITASATPAM | Batam — Polsek Lubuk Baja berhasil mengamankan seorang warga Batam bernisial RR (22). Pasalnya, ia kepergok Satpam saat mencuri di sebuah gerai Indomaret Lucky Permai No. 27-28, Kelurahan Lubuk Baja Kota, Kecamatan Lubuk Baja, Batam, Sabtu (12/2/2022).
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, melalui Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi hartono, membenarkan kejadian tersebut.”Pelaku telah diamankan dan segera diproses,” ucap Budi sebagaimana dilansir tribunnews.com, Minggu (13/2/2022).
RR disangkakan melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun penjara.
Sementara atas peristiwa ini, pihak Indomaret mengalami kerugian mencapai Rp Rp 7.689.700. Barang yang diambil RR berupa, 80 pcs rokok Sampoerna Mild, 10pcs Sampoerna Evolution Merah, 16 pcs Sampoerna Menthol , Sampoerna Merah 12 dan 16, 90 pcs, Marlboro Ice Brust 23 pcs, Marlboro Putih 9 pcs, Marlboro Gold SE 20 6 pcs, Marlboro Black 12 pcs, Djarum Filter 12, 20 pcs, Dunhill filter 16, 20 pcs, Dunhill Mild 20, 50 pcs, Surya Filter 12, 10 pcs, dan LA Bold filter sebanyak 10 pcs.
Sebelumnya, dua remaja di Batam juga ditangkap polisi karena bobol Indomaret yang terletak di kawasan Nongsa. pada Rabu (1/12/2021) lalu.
Kedua tersangka berinisial DM (17) dan DS (16) melancarkan aksinya sekira pukul 03.30 WIB.
Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Nongsa bergerak cepat untuk membekuk kedua tersangka setelah mendapat petunjuk dari rekaman CCTV yang ada.
“Mereka manjat ke lantai dua dengan merusak pintu gudang,” jelas Kapolsek Nongsa, Kompol Yudi Arvian saat memimpin konferensi pers, Jumat (11/2/2022).
Ia mengatakan, salah satu dari tersangka merupakan residivis di kasus yang sama. “Tersangka DM (17) merupakan residivis dan baru keluar tahun 2021 lalu,” tambahnya.
Terlihat dari rekaman CCTV yang ada, para tersangka menggunakan penutup wajah atau topeng saat beraksi.
Pihak Unit Reskrim Polsek Nongsa berhasil mengamankan keduanya di tempat terpisah.”Kerugian yang dialami Indomaret sebesar Rp 4,4 juta,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Pasal 363 KHUP dengan sistem peradilan pidana anak, dengan ancaman pidana 9 tahun kurungan penjara.[lian]