BERITASATPAM | Surabaya — Seorang petuga satpam dilapokan ke polisi gara-gara salah satu profider Turbo Net, Anwari tidak diizinkan memasang Bendera Merah Putih, Jumat (3/12/2021).
Saat melapor, Anwari didampingi Lembaga Bantuan Hukum Rumah Keadilan Masyarakat (LBH RKM). “Saya mau memasang bendera Negara Indonesia, Merah Putih tapi sama pihak security tidak diizinkan,” aku Anwari.
Peristiwa itu terjadi pada 15 Oktober 2021 lalu. Saat itu, bersama karyawannya, Anwari hendak memasang benderanya itu di atas roostop ruko yang disewanya di wilayah Surabaya barat. Namun dihalang-halangi oleh satpam perumahan hingga sempat terjadi perang mulut.
“Yang saya sesalkan, bahwa perumahan elite itu membuat aturan yang seolah tidak mentaati aturan negara,” tudingnya.
Tak hanya itu, satpam perumahan tersebut juga menghadang karyawan Anwari ketika hendak memperbaiki jaringan internet di rumah pelanggan. “Saya akhirnya meminta bantuan LBH RKM untuk melalukan pendampingan,” katanya sebagaimana dinukil Jurnal Security dari Faktual News
Sementara LBH RKM yang diwakili Nanang Sutrisno mengatakan, saat pihaknya melakukan pendampingan terhadap karyawan Turbo Net, juga mendapat perlakuan yang sama dari satpam perumahan tersebut lalu melayangkan surat somasi ke pihak security.
“Kami juga sudah pernah berkirim surat kepada atasan dari satpam tersebut, namun sampai saat ini tidak ada respon baik. Sehingga, kami tidak bisa bertemu secara tatap muka,” akunya.[lian]