BERITASATPAM | Konawe- Satpam bernisial MD (35) harus berurusan dengan hukum. Pasalnya, Satresnarkoba Polres Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, mendapatkan dia sedang menguasai narkotika jenis sabu sebanyak 6 sachet.
Tidak hanya MD, polisi juga menciduk KK (39) seorang aparat sipil negara (ASN), serta HK (36) dan BR (37) seorang pekerja swasta. Keempatnya diciduk polisi di Kelurahan Ngapaaha, Kecamatan Tinanggea, Konawe Selatan.
Kasat Resnarkoba, Polres Konsel, Iptu Ismail mengungkapkan bahwa informasi penangkapan berawal dari laporan masyarakat bahwa di Pos Security II PT Ifishdeco, sering terjadi transaksi hingga penggunaan narkotika jenis sabu.
Dari informasi tersebut, Tim kemudian bergerak cepat ke Kota Kendari dan melacak keberadaan pelaku. BR berhasil diringkus di Jalan By Pass tepatnya di depan eks THM TWT.
“Keempat pelaku bersama barang bukti kemudian kami bawa ke Mapolres Konawe Selatan guna penyidikan lebih lanjut,” terang Ismail dilansir kumparan.com, Senin, (23/11).
Dari penangkapan keempat pelaku tersebut, Satresnarkoba berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 8 sachet narkotika jenis sabu, 1 bungkus rokok dan 4 unit HP Android.
Para pelaku diduga berperan sebagai pengguna dan pengedar narkotika jenis Sabu di wilayah Kabupaten Konawe Selatan.
Kini atas perbuatannya keduanya disang disangkakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. [lian]