BERITASATPAM | Jakarta – Kartu Tanda Anggota Satuan Pengamanan (KTA Satpam) merupakan salah satu nyarat mutlak yang harus dimiliki setiap petugas keamanan alias satpam.
Jika dalam sidak Binmas Polri ada temuan satpam tidak memiliki KTA, maka bisa dipastikan satpam tersebut mendapat pembekuan aktivitas dan tidak dapat menjalankan tugasnya sebagai satpam sampai dapat menunjukkan KTA-nya.
KTA Satpam sendiri tidak bersifat permanen, karena kartu tersebut memiliki masa berlaku selama 3 tahun. Dan anggota satpam harus memperpanjang KTA satpam ketika sudah habis masa berlakunya. Karena kalau tidak diperpanjang, sesuai dengan Perpol No 4 Tahun 2020 pasal 43, ayat (1) dan (2)
-
Anggota Satpam yang tidak memperpanjang KTA Satpam yang telah habis masa berlakunya sebelum1 (satu) tahun diberikan:a. peringatan tertulis pertama; danb. peringatan tertulis kedua.
-
Anggota Satpam yang tidak memperpanjang KTA Satpam yang habis masa berlakunya lebih dari1 (satu) tahun dikenakan sanksi tidak dapat melaksanakan tugas sebagai anggota Satpam.
Lalu di mana tempat memperpanjang KTA Satpam dan apa saja syaratnya?
Bagi kalian yang ingin memperpanjang KTA Satpam, kalian bisa langsung datang ke di Mabes Polri atau Polda setempat. Sementara syarat perpanjangan KTA Satpam adalah sebagai berikut:
- KTA Satpam asli dan fotokopinya.
- Fotokopi ijazah satpam (Gada Pratama atau Gada Madya), dan untuk ijazah terbitan Polda lain harus dilegalisir.
- Fotokopi KTP.
- Fotokopi NPWP.
- Fotokopi SKCK dan rumus sidik jari.
- Pas Foto 3×4 (3 lembar) menggunakan seragam PDH. Untuk Pas Foto, penggunaan warna latar disesuaikan sebagai berikut:
-
Latar Gada Pratama (biru)
-
Latar Gada Madya (kuning)
-
Latar Gada Utama (merah)
- Mengisi formulir KTA Satpam.
Demikian cara dan syarat memperpanjang KTA Satpam yang telah habis masa berlakunya. Semoga bermanfaat.[lian]