BERITASATPAM | Jakarta-Hadirnya Perpol Nomor 4 Tahun 2020, bagi Asosiasi Profesi Satpam Indonesia (APSI) merupakan bentuk reformasi di bidang satuan pengamanan (Satpam), karena dalam Perpol ini, satpam sudah memiliki baju baru dan kepangkatan.
Menurut Ketua Umum APSI, Azis Said dalam Webinar yang digelar TSSI PP Polri pada Selasa 27 Oktober 2020, pihaknya mengapresiasi atas penyelenggaraan webinar ini, karena semangatnya PP Polri seperti semangatnya Bapak Awaloedin Djamin hingga sampai akhir hayat mengabdi di bidang sekuriti. “Sepertinya halnya para purnawirawan di PP Polri tetap menekuni bidang sekuriti,” ungkapnya.
Azis juga mengapresiasi kepada Polri atas lahirnya Perpol Nomor 4 tahun 2020 ini, karena merupakan reformasi satpam. Di mana satpam akan menjadi profesional. “Ini memang harapan kami. Saat itu saya menyarankan ke Polri agar satpam dipisahkan antara satpam yang sekedar memakai baju dengan satpam yang d kelola BUJP. Ini bentul-betul merupakan reformasi,” tegasnya.
Azis juga menjelaskan terkait perkembangan satpam di Indonesia dan peraturannya, di mana ini dimulai sejak kelahiran Satpam pada 30 Desember 1980 oleh Bapak Jenderal Polisi (Purn.) Prof. Dr. Awaloedin Djamin, M.P.A.
Lalu pada tahun 2003 ada perbaikan melalui Revisi Buku Pedoman Tugas Pengamanan Swakarsa berdasarkan skep Kapolri No Pol : Skep/1017/XII/2002 tertanggal 17 Desember 2002 di mana Pelatihan terdiri dari 3 tingkat 1. Tingkat Dasar 2. Tingkat Lanjutan 1 (Danru/Danton) 3. Tingkat Lanjutan 2 (Manager) Masing-masing dengan pola 232 Jam Pelajaran.
Dalam perjalanannya, lahirlah Peraturan Kapolri No 24 tahun 2007 tentang Sistim Manajemen Pengamanan Organisasi, Perusahaan dan/atau Instansi/ Lembaga Pemerintah di mana Pelatihan Gada Pratama 232 Jam Pelajaran, Gada Madya 160 Jam Pelajaran dan Gada Utama 100 Jam Pelajaran.
APSI Terlibat dalam Penyusunan Perpol Pam Swakarsa
Kemudian pada tahun 2020 lahir Perpol No 4 tahun 2020 tentang Sistim Pengamanan Swakarsa pada 5 Agustus 2020. “Kami terlibat dalam pembuatannya, termasuk pembuatan peraturan kabaharkam (Perkaba) yang membahas tentang Satpam, Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP), Pengguna Jasa Pengamanan dan Asosiasi,” ungkapnya.
APSI tambah Azis, dalam penyusunan Perpol Pam Swakarsa pernah mengusulkan agar satpam yang dikelola oleh warga itu tidak perlu ada gada pratama dan seragamnya dibuat lain. Akhirnya dalam Pokja dibahas hingga akhirnya lahirlah pembeda antara satpam dan satkamling. “Kami menghargai prestasi Komjen Pol Moechgiyarto karena beliau Kabaharkam yang sangat mau menekuni bidang satpam ini,” tuturnya.
“Dalam Perpol Nomor 4 Tahun 2020 sudah dibedakan satpam tradisional tadi berubah menjadi satkamling dengan baju biru. Sedangkan satpam berbaju coklat wajib ikut pelatihan dan wajib memiliki KTA,” jelasnya.
Di antara usulan APSI yang juga ditampung dalam Perpol Pam Swakarsa ini adalah tentang seseorang disebut sebagai satpam harus memenuhi tiga kriteria, yaitu direkrut oleh BUJP atau perusahaan sesuai ketentuan Polri, memiliki KTA satpam, dan memiliki status ketenagakerjaan baik itu PKWT atau karyawan tetap. “Ini perjuangan kami saat pembuatan Perpol, alhamdulillah dipenuhi. Karena dengan adanya ini satpam akan dipenuhi hak-haknya,” tuturnya.[rj]
Saya Mintak hapus undang undang aoutsoursing karena banyak yang nakal korbannya anggota satpam pelaksana di lapangan, kesejahteraan SATPAM sangaaat penting dan payung hukum tolong di perhatikan saya mohon minta tolong BPK/ibu Pimpinan