BERITASATPAM | Jakarta-Beredar berita terkait perampasan uang ratusan juta rupiah yang dilakukan oleh Aris petugas keamanan atau sekuriti toko emas di Semarang pada Kamis (25/2/2021).
Saat itu Aris bertugas menemani saksi, Nur Darmawan, yang juga merupakan karyawan toko Emas Semarang Nusantara untuk menyetor uang ke bank menggunakan mobil. Namun dalam perjalanan Aris menodongkan air gun ke arah Nur.
Menyikapi beredarnya berita tersebut, Asosiasi Badan Usaha Jasa Pengamanan Indonesia (ABUJAPI) menelusuri dan melakukan kroscek akan keberadaan pelaku yang melakukan perampasan.
Menurut Ketua Umum ABUJAPI, Agoes Dermawan bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran akan keberadaan pelaku, untuk memastikan pelaku bukanlah satpam. “Setelah kami telusuri, ternyata pelaku bukan satpam melainkan sebatas petugas keamanan yang direkrut oleh pemilik toko dan bukan oleh BUJP,” katanya kepada Jurnal Security.
Agoes juga menjelaskan, bahwa pelaku juga tidak memiliki kartu tanda anggota (KTA) satpam dan juga tidak memiliki ijazah Gada Pratama. “Kami pastikan bahwa pelaku adalah bukan satpam yang memiliki kewenangan terbatas kepolisian,” jelasnya.
Agoes menambahkan, seseorang disebut sebagai satpam jika sudah memiliki KTA satpam, dan pernah mengikuti pendidikan dasar Gada Pratama dan direkrut oleh perusahaan. Jika ketiga hal tersebut tidak dilakukan, maka seseorang belum bisa disebut sebagai satpam.
“Satpam sekarang sudah menjadi profesi, jadi tidak bisa sembarangan menyebut sebagai satpam sedangkan orang tersebut belum memenuhi syarat sebagai satpam, bahkan satpam itu memiliki tugas kemenangan terbatas sebagai perpanjangan tangan Polri,” jelasnya. [fr]