BERITASATPAM | Jakarta — Kasus penahanan satpam kompleks perumahan Permata Buana, Kembangan Utara, Jakarta Barat, akibat cekcok dengan salah satu warga penghuni masih terus bergulir.
Kepala satpam kompleks Permata Buana, Wilmora Yudha Hasibuan, mempertanyakan institusi kepolisian yang menangani perkaranya hingga menyebabkan dirinya ditahan selama 3 bulan lamanya di Polres Metro Jakarta Barat.
Aparat Polres Metro Jakarta Barat, kata Wilmora, telah diskriminatif dan melakukan penahanan dengan alasan yang mengada-gada tanpa dasar hukum.
“Pada tanggal 20 september 2021 saya dianggap salah sebagai kepala sekuriti bersama anggota lain dan langsung ditangkap. Sehingga di tanggal yang sama juga diteruskan tanggal penangkapan secara cepat dan diperlakukan tidak baik dan benar,” ucap Wilmora sebagaimana dilansir tribunnews.com, Selasa (4/1/2022).
Senada, Sekjen DPP KNPI, Samtidar Tomagola, yang juga memberikan pendampingan hukum pada Wilmora meminta Kapolri Jenderal Sigit Listyo agar menindak lanjuti persoalan masyarakat yang ditangani Polres Jakarta Barat. Hal itu bertujuan agar kedepannya apa yang dialami Wilmora tidak terjadi di kemudian hari.
“Persoalan Kepala Satpam Permata Buana ini perlu diselesaikan secara terbuka tanpa ditutupi. Bila Polres Metro Jakarta Barat masih menutupi masalah tersebut, maka kita tetap menggunakan jalur hukum, seiring berjalannya proses penanganan perkara yang menimpa seorang pensiunan TNI ini,” imbuh Samtidar.
Samtidar berjanji akan tetap mengawal kasus tersebut demi menghormati hukum yang berlaku. Ia meminta aparat Polres Metro Jakarta Barat tidak berpihak dalam kasus yang dipicu adanya unsur tindak pidana yakni pungutan liar (pungli).
“Secara tegas kami minta kepada pihak Polres Jakarta Barat untuk tidak main-main dengan hukum yang berlaku. Kami tetap menghormati misi besar Kapolri Listyo yang selalu kampanyekan polisi yang presisi dan pengayom,” pungkas Sekjen DPP KNPI itu.
Dilaporkan Jurnal Security sebelumnya, warga Perumahan Permata Buana di Kembangan, Jakarta Barat, meminta Kepala Satpam yang ditahan untuk dilepaskan.
Warga mengeluh atas sikap polisi Polres Metro Jakarta Barat yang melakukan penahanan. Pasalnya, sikap polisi itu dinilai berlebihan karena satpam di perumahan tersebut hanya mengemban tugas dari pengurus untuk menjaga tata tertib di lingkungan RW 11.
Penahanan itu sendiri adalah buntut sengketa antara warga RT 001 RW 11 berinisial CM dengan pengurus RW 11. CM mengaku pembangunan rumahnya diganggu satpam perumahan. Dia menuduh, satpam telah melakukan pungli dan menghalang-halangi renovasi rumahnya.[lian]