BERITASATPAM | Bali – Dua warga negara asing akan segera dideportasi pihak imigrasi pasca keduanya melukis wajahnya menyerupai masker untuk mengelabui satpam saat berbelanja di swalayan di Bali. Kedua WNA itu adalah Leia Se (25) asal Rusia dan Lin Chi Chen alias Joshua (32) asal Taiwan.
“Keduanya ditempatkan di ruang detensi imigrasi,” kata Kepala Kantor Hukum dan HAM Bali, Jamaruli Manihuruk, Jumat (30/4/2021) sebagaimana dikutip JurnalSecurity dari sindonews.com, Jumat (30/4/2021)
Jamaruli menjelaskan, kedua orang asing itu dikenakan pasal 75 Jo 71 huruf (b) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang kemigrasian. Pasal itu menyebutkan orang asing yang tidak menghormati UU di Indonesia bisa dikenakan sanksi imigrasi berupa tindakan keimigrasian berupa pendeportasian.
Kedua WNA itu dinyatakan melanggar Pergub Bali No 10 Tahun 2021 tentang penerapan disiplin dan penerapan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19.
“Pergub itulah yang kita jadikan dasar pendeportasian,” imbuh Jamaruli.
Sebagaimana diberitakan media massa, dua wanita WNA membuat ulah ketika dia dan pasangannya akan masuk ke sebuah swalayan di Bali. Namun petugas satpam yang memergoki melarang, karena si cewek bule itu tidak memakai masker.
Merasa kesal, kedua wanita WNA lalu kembali masuk ke mobil, dan melukis wajahnya dengan gambar masker. Keduanya lalu keluar dari mobil dan kembali masuk ke swalayan hingga akhirnya mereka lolos dari pengawasan satpam.[lian]