BERITASATPAM | Jakarta — Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan Komisi I sepakat perlu melakukan penguatan terhadap dasar hukum dan kewenangan BSSN dalam bentuk undang-undang.
“Sehingga dapat melakukan pencegahan, pembinaan, sampai penindakan. Dalam konteks keamanan siber di Indonesia,” ujar Anggota Komisi I DPR Muhammad Farhan di Gedung Nusantara II DPR RI Senayan Jakarta Senin (20/9/2021).
Farhan menyebut, saat ini BSSN tidak memiliki kewenangan untuk penindakan sama sekali dan hanya memiliki peran pembangunan saja. “Sekarang anggaran BSSN hanya 50%, hanya anggaran operasional saja. Padahal keamanan dan pertahanan siber Indonesia harus kokoh,” kata Farhan.
Perihal RUU Keamanan Ketahanan Siber Nasional (KKSN), Farhan meminta keaktifan eksekutif untuk mewujudkan hal tersebut. “Program legislasi ini inisiatif dari pemerintah. Seharusnya pemerintah mengajak kita intensif berdiskusi. Sekarang ini kan BSSN hanya fokus pada perpres saja,” jelasnya.
Farhan menambahkan, fokus perhatian BSSN seharusnya bukan hanya kebocoran data, tapi juga negosiasi dengan lembaga perusahaan raksasa dunia yang ingin melaksanakan data mining di Indonesia.
“BSSN dalam kondisi genting sekarang di bawah Kominfo, tapi roadmap nya kapan bisa dibahas BSSN bisa berdiri mandiri seperti OJK,” terangnya.[lian]