BERITASATPAM | Sarolangun — Sidang perdana kasus penembakan Satpam PT Primatama Kreasi Mas (PKM) yang dilakukan tiga terdakwa warga suku anak dalam (SAD) digelar secara daring dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dan terdakwa, di Pengadilan Negeri Sarolangun, Selasa (12/4/2022)
Adapun ketiga terdakwa itu adalah Basile, Basayung, dan Ngeleta secara. Ketiganya didampingi KKI Warsi dan Kuasa Hukum saat proses persidangan berlangsung.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sarolangun Hendri Tonang mengatakan, dalam sidang pemeriksaan saksi ahli, saksi tidak ahli Forensik Balistik tidak hadir.
“Karena tadi saksi tidak hadir maka, kita bacakan saja keterangan dari ahli terkait dengan sejata yang digunakan oleh SAD saat melakukan tindakan penembakan terhadap Satpam PT PKM. Saksi ahlinya dari Polda Jambi,” kata Tonang, sebagaimana Berita Satpam kutip dari Tribun Jambi, Selasa (12/4/2022).
Dia menjelaskan, setelah menyampaikan keterangan ahli ketiga SAD membenarkan tindakan penembakan setelah diusir satpam PT PKM saat mengambil sawit di area yang dianggap masih kekuasaan SAD.
Lanjutnya, melalui penasehat hukum ketiga tersangka mengajukan untuk menghadirkan saksi untuk meringankan.
“Untuk didengarkan keterangannya pada sidang penundaan minggu depan,” jelasnya.
Ketiga SAD tersebut, didakwa dalam dakwaan kombinasi melanggar Pertama Pasal 170 (2) ke-2 KUHP, 351 (2) KUHP Atau Kedua Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 mengenai senjata api.
Sementara itu, jaksa belum dapat memastikan adanya upaya restoratif justice dalam kasus ini penembakan ini.
“Sejauh ini belum ada upaya restoratif justice, upaya hukum positif terus berjalan. Minggu depan kita akan sidang lanjutan, sesuai dengan agendanya yakni pemeriksaan saksi yang meringankan dari pihak terdakwa,” tutupnya.[lian]