BERITASATPAM | Bandar Lampung — Polresta Bandar Lampung menghentikan kasus pemukulan yang dilakukan oleh Satuan pengamanan (Satpam), terhadap nenek Lasmi (50), penjual kopi bernama di Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM). Pasalnya, keduanya sudah berdamai.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Devi Sujana mengatakan, beberapa Minggu lalu nenek Lasmi bersama keluarga mendatangi Polresta Bandar Lampung untuk melakukan pencabutan laporan.
“Kita juga sudah tanyakan apakah cabut laporan ini terdapat unsur paksaan atau tidak. Tetapi nenek Lasmi jawab tidak ada,” katanya, Kamis (30/9/2021).
Pemberhentian perkara ini, lanjutnya, merujuk pada Surat Edaran Kapolri Nomor: 8 tahun 2018 tentang Penerapan Keadilan Restoratif dalam Penyelesaian Perkara Pidana.
“Ketika sudah melakukan perdamaian dengan syarat formil dan materil maka diperhentikan,” jelas Edi.
Lebih lanjut Edi menjelaskan, sebelum dibebaskan polisi telah melakukan penahanan terhadap IM untuk dilakukan sejumlah pemeriksaan dan IM pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dikenakan Pasal 351 KUHPidana ayat 1 ancaman kurungan penjara diatas dua tahun penjara.
“Pelaku sudah sempat kita tahan, tapi sekitar seminggu lalu IM ini baru kita bebaskan,” tandasnya.
Sebelumnya, Nenek Lasmi menjadi korban pemukulan yang dilakukan oleh salah satu oknum satpam RSUDAM pada Selas (7/9/2021) sekira pukul 11.00 WIB.
Menurut nenek Lasmi pembukuan tersebut terjadi di depan Kamar Mayat saat ia akan mengantarkan termos ke lantai 3 dan 4 milik pembeli, namun dicegat oleh satpam setempat dan timbullah cekcok antaran keduanya yang mengakibatkan satpam memukul bibir nenek Lasmi sebayak 1 kali.
Tak terima atas pemukulan oknum satpam, nenek Lasmi bersama sang adik mendatangi Polresta Bandar Lampung guna membuat laporan.[lian]