BERITASATPAM | Sumut — Penydidik Ditreskrimum Polda Sumatera Utara (Sumut) kembali memeriksa enam orang saksi terkait kasus kerangkeng di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin. Salah satu dari keenam orang itu adalah petugas satpam.
“Penyidik Ditreskrimum kembali memanggil 6 orang saksi terkait dengan kerangkeng yang tahapnya sudah memasuki proses penyidikan,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi kepada wartawan, Kamis (31/3/2022).
Hadi mengatakan keenam orang saksi yang dipanggil itu berinisial D, JS, KR, T, MA dan IS. Dia diketahui sebagai orang yang berada di lingkungan Terbit.
“Mereka ada yang sebagai sekuriti, juru masak di kediaman TRP (Terbit Rencana Perangin Angin) dan pengawas pabrik kelapa sawit,” sebutnya sebagaimana dikutip Berita Satpam dari detik.com
Hadi menyebutkan dalam konteks pemeriksaan, para saksi baru pertama kali diperiksa. Namun, sebelumnya juga mereka telah dipanggil dalam berita acara interogasi.
“Terkait dengan yang ini, dalam konteks pemeriksaan yang pertama. (Sebelumnya) dalam berita acara interogasi, ini dalam konteks berita acara pemeriksaan,” ujar Hadi.
Sebelumnya, polisi menetapkan 8 tersangka dalam kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin. Para tersangka terancam 15 tahun penjara.
“Tujuh orang inisial HS, IS, TS, RG, JS, DP dan HG dipersangkakan pasal 7 UU RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman 15 tahun + 1/3 ancaman pokok,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi, Senin (21/3).
“Dua orang inisial SP dan TS pasal yang dikenakan Pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” sambungnya.
Hingga saat ini, kedelapan tersangka belum dilakukan penahanan karena kooperatif serta penyidik masih mengembangkan peristiwa tersebut.
“Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, kedelapan orang ini belum dilakukan penahanan dengan pertimbangan bahwa penyidik masih melakukan pengembangan terhadap peristiwa ini,” tambah Hadi.
Kasus ini berawal dari temuan Komisi Pemberantasan Korupsi mengenai adanya kerangkeng manusia di rumah Bupati Terbit saat melakukan penggeledahan dalam kasus korupsi. Kasus ini kemudian didalami oleh kepolisian, Komnas HAM, dan LPSK.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengaku menemukan kekerasan yang sangat sadis dalam kasus kerangkeng ini.
“Semuanya sadis! Tapi, sepanjang melakukan advokasi terhadap korban kekerasan selama kurang-lebih 20 tahun, saya belum pernah menemukan kekerasan sesadis ini,” kata Edwin dalam konferensi pers di gedung LPSK, Rabu (9/3).[lian]