BERITASATPAM | Kapuas - Satuan petugas keamanan (Satpam) merupakan petugas pengamanan yang mengemban tugas kepolisian terbatas sesuai dengan tugas pokok dan fungsi peranan dari satpam itu sendiri. Sementara yang memiliki tugas pokok sebagai pembina satpam di Kepolisian adalah Binmas.
Demikian dikatakan Kasat Binmas Polres Kapuas Iptu H Imam Sahrofi, ketika melaksanakan kegiatan pembinaan penyuluhan masyarakat (Binpolmas) kepada anggota Satpam yang ada di wilayah hukum Polres Kapuas, Kamis (26/11/2020).
Imam menjelaskan, bahwa satpam naungan Polres Kapuas secara rutin dan terjadwal mendapatkan pembinaan dan pelatihan dari personel Satbinmas khususnya dari Unit Binkamsa yang membidangi pengamanan swakarsa.
Selain itu, Iman juga sekaligus mensosialisasikan Perpol Nomor 4 Tahun 2020 tanggal 5 Agustus 2020 tentang Pam Swakarsa. “Perpol Nomor 4 Tahun 2020 sebagai pengganti Perkap 23 Tahun 2007 tentang Siskamling serta perubahan jenis seragam dan golongan kepangkatan satpam,” jelasnya
Adapun materi yang disampaikan dalam kegiatan tersebut adalah Bijak Bermedia Sosial sekaligus mengajak anggota satpam senantiasa membina toleransi antar umat beragama, serta bijak bermedia sosial dengan tidak menjadi penyebar hoax, ujaran kebencian, isu suku, agama, ras dan antar golongan (SARA), dan provokasi.
Imam juga berpesan, agar masyarakat lebih berhati-hati menanggapi isu hoax yang beredar di media sosial dan lainnya.
“Jagan mudah percaya dengan berita-berita hoax sebelum menemukan kejelasan sumbernya dan bijak dalam bermedsos,” terangnya. [lian]