BERITASATPAM | Jakarta: Kepolisian Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pengamanan Penyelenggaraan Kompetisi Olahraga.
Perpol yang terdiri dari 35 Pasal itu ditandatangani dan ditetapkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 28 Oktober 2022 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly di Jakarta pada 4 November 2022.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh Jurnal Security, pada Pasal 5 ayat 1, beleid itu mengatur tiga tahapan kegiatan pengamanan penyelenggaraan kompetisi olahraga, yakni tahap prakegiatan, tahap pelaksanaan kegiatan, dan tahap pascakegiatan.
Sementara pada Pasal 5 ayat 2, ada tiga jenis gangguan dalam kompetisi olahraga ke dalam tiga, yaitu potensi gangguan, ambang gangguan, dan gangguan nyata. Setidaknya, ada delapan indikator yang dimaksud sebagai potensi gangguan berdasarkan Perpol tersebut.
Kedelapan indikator itu adalah fanatisme suporter, riwayat tim yang bertanding, over kapasitas venue, sistem penjualan tiket, kompetisi kandang atau tandang, tahapan kompetisi, kekalahan dari klub/tim tuan rumah, serta pintu masuk dan keluar prasarana olahraga.
Beberapa indikator ambang gangguan meliputi membawa senjata api dan senjata tajam, membawa bahan berbahaya (meliputi flare, ketapel, stun gun, petasan, molotov, korek api, vape, dan smoking bomb), membawa laser pointer, membawa botol minuman, dan melakukan tindakan provokatif seperti menghasut.
Adapun yang termasuk indikator gangguan nyata adalah perkelahian massal, pembakaran, perusakan, pengancaman, penganiayaan, penghilangan nyawa orang, penyanderaan, penculikan, pengroyokan, sabotase, penjarahan, perampasan, pencurian, dan terorisme.
Selain itu, Perpol tersebut menyematkan beberapa Pasal khusus terkait pengamanan kompetisi sepak bola sebagaimana tercantum di Pasal 9. Salah satunya adalah kewajiban pemberitahuan rencana penyelenggaraan kompetisi sepak bola
Pemberitahuan rencana penyelenggaraan kompetisi olah raga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf disampaikan oleh penyelenggara paling lambat 21 hari kalender sebelum penyelenggaraan kompetisi olah raga kepada pejabat Polri, dan jangka waktu paling lambat 60 hari kalender sebelum penyelenggaraan kompetisi sepak bola.
Berikut isi lengkap Perpol No.10 Tahun 2022 tentang Pengamanan Penyelenggaraan Kompetisi Olahraga, yang dapat diunggah di sini. [lian]