BERITASATPAM | Mukomuko – Kapolres Mukomuko AKBP Witdiardi membantah adanya 40 petani di Malin Deman, Kab. Mukomuko, Bengkulu yang ditangkap dan dianiaya kepolisian.
“Memang ada informasi yang beredar bahwa ada penganiayaan kepada seseorang, kami tegaskan itu tidak benar,” kata Witdiardi lewat postingan video di akun instagram resmi @divisihumaspolri, Rabu (18/5).
Witdiardi menjelaskan, adapun 40 orang tersebut adalah murni kasus pencurian buah sawit yang ditangkap petugas satpam di salah satu perusahaan di Kab. Mukomuko.
“Perkara yang kami tangani bukan konflik agraria. Semua mengakui tidak memiliki hak terhadap tanah mereka juga tak menanam tanaman sawit tersebut,” ujar Witdiardi.
Lebih lanjut Witdiardi menerangkan, pasca ditangkap, satpam lalu menyerahkan para pencuri tersebut ke pihak berwajib untuk diproses lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Hingga saat ini, 40 orang pencuri yang diserahkan satpam masih dalam keadaan sehat.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 dan 4 subsider. “Itu atas ajakan beberapa orang. Kembali saya tegaskan bahwa perkara yang kami tangani adalah bukan konflik agraria, tapi murni pencurian,” tutup Witdiardi.
Sebelumnya, jagad media sosial ramai terkait narasi 40 petani di Malin Deman, Kab. Muk0muko, Bengkulu yang ditangkap dan dianiaya kepolisian. Narasi tersebut juga disertai foto tertangkapnya para petani.
Dalam foto tersebut, tampak 40 petani diikat dalam kondisi telanjang dada. Bahkan, salah satu foto memperlihatkan salah satu petani mengalami luka di bagian wajah hingga mengakibatkan pendarahan.
Salah satu narasi yang beredar bertuliskan ‘Alerta, 40 petani ditangkap paksa ditelanjangi dan ditetapkan sebagai tersangka’.[lian]