BERITASATPAM | Kulonprogo-Petugas Satres Narkoba Polres Kulonprogo berhasil mengamankan 11 pelaku penggunaan obat terlarang dalam rentang waktu dua bulan terakhir. Salah satunya yakni FB, seorang satpam warga Mlati Sleman, yang nekat menjadi bandar narkoba lantaran butuh uang untuk biaya istrinya melahirkan.
Kasat Res Narkoba Polres Kulonprogo, AKP Irwan menyampaikan, dalam pengungkapan 11 perkara itu pihaknya mengamankan 11 tersangka dengan barang bukti 1.359 pil sapi, sejumlah kendaraan, uang tunai dan peralatan komunikasi. Selain di wilayah hukum Polres Kulonprogo, pengungkapkan kasus juga dikembangkan ke Sleman dan Kota Yogya.
“Yang paling menonjol dari 11 perkara ini yakni penangkapan pembeli, AS, di Alun-alun Wates pada 6 Februari lalu. Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa AS mendapatkan barang dari seorang pengedar berinisial MA. Dalam pengembangan yang kami lakukan, MA berhasil ditangkap dengan barang bukti 30 butir pil putih dengan simbol Y yang diduga Yarindo,” kata Irwan saat merilis kasus ini di Mapolres Kulonprogo, Rabu (24/2).
MA diketahui memperoleh barang dari pengedar lain, MS warga Sayegan Sleman. Petugas kemudian mengembangkan kasus itu ke wilayah Sayegan Sleman dan menangkap MS dengan barang bukti 136 butir pil sapi. Saat dilakukan penyidikan, MS mengaku mendapat barang dari FB, seorang bandar narkoba warga Mlati Sleman.
“Kami menggeledah kediaman FB dan mendapati 784 butir pil sapi yang siap diedarkan,” imbuh Irwan diberitakan harianmerapi.com.
Para pelaku kemudian dijerat Pasal 196 dan 197 Undang-Undang Kesehatan. Selain rangkaian peredaran pil sapi dengan bandar FB, petugas Satres Narkoba Polres Kulonprogo juga mengungkap kasus serupa pada 30 Januari lalu di wilayah Kapanewon Galur. Seorang pengedar narkoba yakni WNR (24) ditangkap dengan barang bukti 202 butir pil Trihexyphenidyl. WNR yang bekerja sebagai buruh di rumah pemotongan ayam ini mengedarkan obat terlarang tersebut kepada rekan-rekannya sesama buruh.
“Pasal yang kami gunakan untuk menjerat WNR masih sama, yakni Pasal 196 dan 197 Undang-Undang Kesehatan,” tegas Irwan.
Pengungkapan kasus peredaran narkoba yang dilakukan Satres Narkoba Polres Kulonprogo menurut Irwan merupakan upaya pihaknya dalam mengantisipasi kejahatan jalanan alias klithih. Sebab, penggunanya mayoritas merupakan anak muda yang rentan terlibat kejahatan jalanan. Anak-anak muda biasanya mengonsumsi narkoba untuk menambah keberanian diri dalam melakukan tindak kejahatan.
Sementara itu, bandar narkoba warga Mlati Sleman yang tertangkap, FB menyampaikan, dirinya telah mengedarkan ratusan butir pil sapi yang diperoleh secara online dari Jakarta. Penjualan obat tersebut dilakukannya melalui aplikasi Whatsapp.
Kepada petugas, FB yang berprofesi sebagai satpam ini mengaku sudah tujuh bulan mengedarkan pil sapi. Dalam satu bulan, ia bisa menjual satu hingga dua toples isi masing-masing 1.000 butir dengan keuntungan Rp 1 juta per toples.
“Keuntungannya untuk kebutuhan hidup saya sekeluarga. Istri juga sedang hamil, saya butuh biaya dia melahirkan,” ucapnya. [fr]