BERITASATPAM | Jakarta - Tim Advokat Penegakkan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) melaporkan Irjen Ferdy Sambo, terduga pelaku kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas tuduhan dugaan penyuapan.
Salah satu dugaan suap yang dimaksud adalah Sambo diduga meminta petugas keamanan alias satpam menutup portal kompleks dengan imbalan Rp 150 ribu.
Koordinator TAMPAK Roberth Keytimudi menyebut adanya pengakuan satpam di kediaman rumah Sambo yang mengaku dibayar sejumlah uang agar menutup portal menuju kompleks rumah Irjen Ferdy Sambo.
Kejadian itu diketahui terjadi pasca Sambo ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri.
“Muncul pengakuan dari petugas keamanan atau satpam kompleks rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling Ill, Jakarta Selatan, mengaku diminta menutup seluruh portal yang mengarah ke kompleks setelah kasus itu makin ramai. Bayarannya Rp 150.000,” ujar Roberth sebagaimana dikutip Berita Satpam dari detikcom.
Selain soal penyuapan kepada satpam, Sambu juga dilaporkan dugaan penyuapan kepada staf Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) saat berada di Kantor Kadiv Propam Mabes Polri pada 13 Juli lalu.
Sambo juga diduga menjanjikan pemberian hadiah ke sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Dia menyebut Sambo menjanjikan hadiah berupa uang sebesar Rp 2 miliar.
“Irjen Pol Ferdy Sambo menjanjikan hadiah uang Rp 2 miliar kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), serta Kuat Ma’ruf,” jelasnya.[lian]