BERITASATPAM | Jakarta-Sebagaimana yang telah diatur dalam Perpol Nomor 4 Tahun 2020. Seorang satuan pengamanan (Satpam) dibentuk melalui tiga tahapan: Perekrutan, Pelatihan dan Pengukuhan.
Dalam perekrutan sebagaimana tertuang dalam Pasal 5, bahwa perekrutan merupakan kegiatan pendaftaran bagi calon anggota Satpam untuk menjadi anggota Satpam.
Ada dua macam calon anggota Satpam sebagaimana dimaksud yaitu meliputi: Orang perseorangan; dan Purnawirawan Polri dan purnawirawan TNI.
Pada Pasal 6, calon anggota Satpam orang perseorangan harus memenuhi syarat, meliputi:
a. Warga Negara Indonesia;
b. lulus tes kesehatan;
c. lulus kesamaptaan;
d. lulus psikotes;
e. bebas Narkoba;
f. menyertakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian;
g. melampirkan surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman pidana;
h. berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau sederajat;
i. tinggi badan paling rendah 160 (seratus enam puluh) centimeter untuk pria dan paling rendah 155 (seratus lima puluh lima) centimeter untuk wanita; dan
j. pada saat mendaftar berusia minimal 18 (delapan belas) tahun dan maksimal 50 (lima puluh) tahun.
Sedangkan pada Pasal 7 calon purnawirawan Polri dan TNI hanya memiliki dua syarat, yaitu sehat jasmani dan rohani; dan memiliki surat keputusan pangkat terakhir.
Perekrutan calon anggota satpam dilakukan oleh Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) atau pengguna jasa satpam. [fr]