BERITASATPAM | Jakarta-Kebijakan dalam Perpol Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa menyatakan bahwa seragam satuan pengamanan (satpam) berubah warna menjadi cokelat mirip dengan seragam polisi ini berlaku sejak diundangkan pada Agustus 2020 lalu.
Sekilas, secara kasat mata hampir tak ada perbedaan antara seragam satpam dan seragam kepolisian. Namun, jika dilihat lebih detil, ada beberapa perbedaan dari kedua seragam tersebut.
Kasubdit Binsatpam Polsus Binmas Polda Metro Jaya AKBP Jajang Hasan Basri mengatakan salah satu perbedaan yang paling mudah dilihat adalah penempatan logo di pundak.
“Kalau Polri ditempatkan di lengan kiri, kalau satpam di kanan. Kemudian logo Satpam harus dilihat beda dengan logo Polri,” kata Jajang di Polda Metro Jaya, Jumat (16/4).
Jajang menambahkan, perbedaan lainnya adalah soal penggunaan atribut pada seragam. Atribut satpam yang wajib digunakan adalah ikat pinggang atau kopel yang dilengkapi dengan borgol dan tongkat.
Di luar atribut itu, kata Jajang, tidak boleh digunakan oleh satpam. Termasuk misalnya membawa sangkur atau pisau.
Sedangkan untuk warna secara kasat mata memang tak ada perbedaan mencolok. Namun, seragam satpam memiliki warna lebih muda atau terang dibandingkan dengan seragam Polri.
“Modelnya pun tidak jauh beda, sehingga kalau masyarakat tidak paham perbedaan seragam Satpam dan Polri akan menyulitkan membedakan. Sepintas dikira polisi padahal satpam,” jelasnya.
Mengenai pangkat, Jajang mengatakan bahwa tanda kepangkatan pada seragan satpam belum bisa diterapkan. Sebab, ada beberapa tahapan yang harus dilalui untuk mendapatkannya.
“Kalau ada yang sudah gunakan (tanda kepangkatan) mohon diingatkan kalau tidak boleh digunakan,” tegas Jajang.
Merujuk pada beleid Perkap 4/2020 ada sejumlah penyesuaian baru bagi anggota satpam. Antara lain, anggota satpam memiliki kepangkatan berjenjang yang terbagi menjadi tiga golongan. Lalu, juga terdapat batas umur bagi anggota satpam untuk pensiun. [fr]