BERITASATPAM | Bandung-Bicara keamanan maka bicara ekosistem yang luas yang meliputi terpeliharanya Kamtibmas, tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan potensi masyarkat guna membantu salah satu tugas kepolisian. Demikian disampaikan Dirbinpotmas Korbinmas Baharkam Polri Drs. Edy Murbowo, SIk, MSi saat membuka Rakerna APSI di Bandung, 2 November 2020 lalu.
Edy di depan pengurus APSI mengatakan bahwa perangkat hukum di Indonesia tegas mengamanatkan terkait keikutsertaan masyarakat dalam membela negara, hal tersebut merupakan kebutuhan dasar manusia dalam kehidupan pribadi dan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Pasal 3 dalam Undang-undang No 2 Tahun 2002 tegas bahwa Pengemban fungsi kepolisian adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh: kepolisian khusus; penyidik pegawai negeri sipil; dan/atau bentuk-bentuk pengamanan swakarsa.
“Kapolri telah menandatangani Perpol nomor 4 tahun 2020 pada 5 Agustus 2020, serta telah diundangkan oleh Kemeterian Hukum, dan mewajibkan kita mensosialisasikan kepada internal polisi, seluruh pemangku kepentingan dalam pengamanan,” jelasnya.