JURNALSECURITY.com| Jakarta-Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, termasuk kenaikan tarif / biaya Pendidikan dan Pelatihan Satuan Pengamanan.
Berikut rincian biaya terbaru tahun 2017 sesuai peraturan tersebut :
Tarif Biaya Pendidikan dan Pelatihan Satuan Pengamanan
a. Gada Pratama (232 Jam Pelajaran)
- Wilayah I (per orang per paket) Rp 9.910.000,00
- Wilayah II (per orang per paket) Rp 10.410.000,00
- Wilayah III (per orang per paket) Rp 10.660.000,00
b. Gada Madya (160 Jam Pelajaran)
- Wilayah I (per orang per paket) Rp 7.973.000,00
- Wilayah II (per orang per paket) Rp 8.293.000,00
- Wilayah III (per orang per paket) Rp 8.453.000,00
c. Gada Utama (160 Jam Pelajaran)
- Wilayah I (per orang per paket) Rp 5.252.000,00
- Wilayah II (per orang per paket) Rp 5.725.000,00
- Wilayah III (per orang per paket) Rp 5.825.000,00
d. Tarif Biaya Penerbitan Kartu Tanda Anggota (KTA) Satuan Pengamanan (per kartu) Rp 75.000,00
e. Tarif Biaya Penerbitan Ijazah Satuan Pengamanan (per penerbitan) Rp 85.000,00
f. Tarif Biaya Penerbitan Surat Izin Operasional Badan Usaha Jasa Pengamanan (per penerbitan) Rp 3.770.000,00 . [FR]
Pemerintah sedang giat-giatnya mengawasi perusahaan penyedia satpam dan satpam itu sendiri. Sudah pantas pelatihan dan sertifikasi dimiliki setiap satpam. Perusahaan perusahaan mempekerjakan satpam tanpa sertifikat dan pelatihan Gada Pratama, bisa dikenakan sanksi pidana dan sanksi administrasi.