BERITASATPAM | Jakarta - Profesi satuan pengamanan (Satpam) kini menjadi pekerjaan yang banyak diminati oleh banyak orang. Berdasarkan data Asosiasi Badan Usaha Jasa Pengamanan (ABUJAPI), jumlah satpam setidaknya ada sekitar 30.000 di seluruh Indonesia.
Namun, untuk menjadi seorang Satpam tidaklah mudah. Pasalnya, Anda harus memiliki KTA dan Ijazah. Lalu berapa biaya yang harus dikocek dari saku Anda untuk memiliki kedua dokumen (KTA dan Ijazah) tersebut?
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Republik Indonesia. Dalam regulasi yang disahkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut, biaya penerbitan KTA satpam masuk dalam penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Polri ditetapkan sebesar Rp 75.000 per kartu. Sementara untuk PNBP penerbitan ijazah satpam ditetapkan pemerintah sebesar Rp 85.000 per pernerbitan.
Terbaru, satpam diatur dalam Peraturan Polisi Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa. Pam Swakarsa didefinisikan mengemban fungsi kepolisian yang diadakan atas kemauan, kesadaran, dan kepentingan masyarakat sendiri yang kemudian memperoleh pengukuhan dari Polri. Di lapangan, pam swakarsa terdiri dari satuan pengamanan alias satpam dan satuan keamanan lingkungan atau satkamling.
Fungsi satpam ini diperkuat dengan sejumlah perubahan dalam tubuh lembaga pengamanan terdekat dengan masyarakat tersebut. Beberapa aturan terbaru terkait profesi satpam dalam Perpol Nomor 4 Tahun 2020 tersebut antara lain terkait jenjang kepangkatan, seragam resmi, kearifan lokal, dan usia pensiun. Pada seragam misalnya. Dalam aturan terbaru, disebutkan ada lima jenis pakaian dinas satpam yang akan diatur.
Ada pun kelima jenis pakaian dinas satpam antara lain Pakaian Dinas Harian (PDH), Pakaian Dinas Lapangan Khusus (PDL Sus), Pakaian Dinas Lapangan Satu (PDL Satu), Pakaian Sipil Harian (PSH), dan Pakaian Sipil Lengkap (PSL). Masing-masing jenis pakaian dinas itu dibedakan antara pria dan wanita (tanpa kerudung dan berkerudung). Seragam PDH, PDL Sus, dan PDL Satu semuanya berwarna cokelat.
Perpol No 4 Tahun 2020 tersebut juga mengatur topi seragam satpam untuk PDH yang mirip dengan polisi. Dalam perkap tersebut juga diatur pangkat untuk para satpam. Pangkat satpam dibagi menjadi tiga golongan, mulai dari manajer, supervisor, dan pelaksana.[lian]
sumber: Kompas