BERITASATPAM | Jakarta-Badan Usaha Jasa Pengamanan atau yang biasa disebut BUJP dalam merekrut calon anggota satpam tak bisa sembarangan, pasalnya harus memiliki Surat Ijin Operasional (SIO) sebagai jasa penyedia tenaga pengamanan atau SIO jasa pelatihan keamanan.
Untuk mendapatkan SIO jasa penyedia tenaga pengamanan, BUJP harus memenuhi persyaratan yang sudah diatur dalam Perpol No 4 Tahun 2020, Pasal 8 Ayat 3, berikut adalah persyaratannya:
- Surat rekomendasi dari Polda setempat;
- Akte pendirian badan usaha dalam bentuk perseroan terbatas yang telah mencantumkan jasa pengamanan sebagai salah satu bidang usahanya;
- Memiliki struktur organisasi badan usaha;
- Melampirkan riwayat hidup pimpinan, staf dan tenaga ahli dari organisasi BUJP;
- Pimpinan dan tenaga ahli memiliki ijazah Pelatihan Gada Utama;
- Surat keterangan domisili badan usaha dari pemerintah daerah setempat dan mencantumkan jasa pengamanan sebagai salah satu bidang usahanya;
- Melampirkan fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak;
- Melampirkan bukti laporan pajak tahunan terakhir jika SIO diperpanjang;
- Tanda daftar perusahaan dari dinas perindustrian dan perdagangan setempat;
- Surat izin usaha perusahaan dari dinas perindustrian dan perdagangan setempat;
- Surat izin usaha tetap dari Badan Koordinasi Penanaman Modal dan badan/instansi terkait;
- Melampirkan fotokopi dokumen keimigrasian yang sah bagi tenaga kerja asing;
- Melampirkan surat keterangan sebagai anggota asosiasi yang bergerak di bidang pengamanan yang terdaftar di Polri;
- Melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk pimpinan badan usaha;
- Melampirkan sertifikat dan bukti pembayaran iuran dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Jadi, untuk bisa merekrut calon anggota satpam itu tidak bisa sembarangan, dan tidak mudah syaratnya. Karena BUJP harus menyiapkan setidaknya 15 langkah sehingga BUJP bisa melakukan perekrutan calon satpam, dan itu sudah diatur dalam Perpol No 4 Tahun 2020, Pasal 8 Ayat 3. [fr]