BERITASATPAM | Jakarta-Momen berbeda di Hari Ulang Tahun (HUT) Satpam ke-40, yang bertepatan 30 Desember setiap tahunnya. Seluruh Satpam Indonesia ikut merasa senang dan bahagia menyambut hari lahir Satpam tersebut, secara tidak langsung melihat dari postingan media sosial sedang ramai mengucapakan selamat hari ulang tahun Satpam yang ke-40. Seperti di Facebook,status whatsApp pribadi, group whatsapp, instagram, dan lain sebagainya.
Perbedaan di tahun sebelumnya setiap hari ulang tahun satpam dimeriahkan berbagai macam kegiatan seperti, pelaksanaan upacara hari ulang tahun satpam, lomba peraturan baris-berbaris, senam tongkat borgol, simulasi penanganan antisipasi kebakaran, penanganan ditemukan benda berbahaya, penagananan antisipasi demontrasi, dan masih banyak kegiatan lainnya. Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Binmas Polda metro jaya yang dihadiri perwakilan BUJP (Badan usaha jasa pengamanan) berserta security yang terlibat dalam kegiatan hari ulang tahun Satpam tersebut.
Seperti kita ketahui bersama, bahwa di tahun 2020, acara hari ulang tahun Satpam tidak dimeriahkan seperti tahun 2019, tahun 2018 atau tahun sebelumya. Hal tersebut dikarenakan dampak dari wabah virus corona, sehingga acara ataupun kegiatan ulang tahun Satpam tidak diperkenanan untuk diselenggarakan. Sebab himbauan pemerintah agar tidak melanggar protokol kesehatan seperti kerumunan sosial dan tidak menjaga jarak.
DUKUNG SUBSCRIB & SHARE…TERIMAKASIH
Kebahagian yang datang hanya sekedar ucapan dalam ulang tahun Satpam yang ke-40, namun belum seutuhnya untuk memperhatikan Satpam Indonesia menjadi profesional. Artinya dalam kesempatan ini dengan bertambahnya umur Satpam semoga kedepannya untuk menertibkan Satpam ilegal. Saat ini masih banyak Satpam ilegal yang tidak mencerminkan pengamanan seperti seragam kumuh, kotor bahkan tidak memiliki KTA (Kartu tanda anggota) Satpam.
Persepsi masyarakat bahwa satpam masih dipandang sebelah mata, aman tidak ditanya datang masalah mencari Satpam. Seolah-olah satpam hanya sebatas ada atau buat kiasan, terlihat bahwa satpam kerjanya hanya duduk, berdiri, dan jalan-jalan. Itu pemahaman orang awam, namun di balik itu semua memang begitu adanya bahwa Satpam duduk menjaga pos, satpam berdiri melihat situasi area sekitar, satpam jalan-jalan melaksanakan patroli di area lingkungan kerjanya.
Dengan demikian dukungan dan peran pihak yang menciptakan dan membuat undang-undang Satpam Indonesia, sangat diharapkan perubahan terutama dalam menertibkan, pengawasan, evaluasi, sistem, prosedur, penyedia jasa Satpam, dan lain sebagainya. Tujuannya adalah mengurangi Satpam indonesia yang ilegal dan masih bertebaran di mana-mana, sehingga menjadi pandangan negatif terhadap aktifitas yang dilakukan oleh Satpam ilegal tersebut, seperti penampilan, komunikasi, prosedur, dan aktifitas lainya yang tidak profesional.
Selanjutnya opini penulis dengan beberapa poin yang menjadi harapan Satpam indonesia yang ke-40. Terutama kesejahteraan untuk kehidupan Satpam jangka panjang, namun tidak hanya kesejahteraan yang menjadi perhatian seperti penyedia jasa satpam atau badan usaha jasa pengamanan (BUJP), pengguna jasa satpam atau customer dan klien, pengawas satpam atau pihak kepolisian. Agar penuh dengan perjuangan untuk menjadi efektif dan efisien dalam menjalankan regulasi yang ditetapkan pemerintah terutama didalam undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan peraturan kepolisian republik Indonesia (perpol nomor 04 tahun 2020) tentang pengamanan swakarsa.
Berikut ini adalah penjelasan harapan Satpam, berdasarkan ulasan di atas :
1. Harapan Sejahtera
Semoga ini bisa diwujudkan terutama Satpam yang sejahtera, tidak bisa dipungkiri bahwa setiap Satpam yang bekerja ingin sejahtera dan bahagia. Bagaimana caranya membuat Satpam sejahtera dan bahagia tentunya ini dilihat dari status pekerjaan yang permanen, penghasilan yang memadai, jenjang karir satpam perlu diperhatikan, tunjangan kesehatan, dan lain sebagainya.
2. Harapan terhadap penyedia jasa Satpam atau badan usaha jasa pengamanan (BUJP)
Perlakukan secara profesional Satpam yang dikelolah masing-masing BUJP baik dari penerimaan calon Satpam, pelatihan Satpam, penempatan lokasi kerja, dan lain sebagainya. Hal ini menjadi bahan evaluasi pihak pemangku Undang-undang, bahwa masih banyak BUJP tidak mengikuti aturan seperti yang dijelaskan diatas, serta aturan pemerintah juga terabaikan, terutama pembayaran gaji Satpam masih bawah Standar atau di bawah UMR atau UMP.
3. Harapan terhadap Pengguna jasa Satpam (Klien atau Customer)
Fenomena yang terjadi adalah ada pandangan yang dianalisa, customer memilih Satpam yang harganya murah tapi kualitas baik, customer memilih Satpam kualitas baik dengan harga tentunya terjangkau. Ini menjadi alasan masing-masing klien memilih BUJP atau penyedia jasa profesional atau sebaliknya. Harapan kepada klien untuk melihat Satpam profesional serta memilih Satpam yang mengikuti regulasi dan Undang-undang berlaku.
4. Harapan terhadap pemangku Undang-undang (Pemerintah)
Dalam hal ini semoga pihak yang bertanggung jawab terhadap Satpam indonesia, bisa melakukan pengawasan dan evaluasi Satpam yang ilegal dan BUJP yang tidak mengikuti aturan regulasi pemerintah. Sehingga bisa menjadi bahan seleksi masing-masing BUJP yang belum memenuhi standar terutama dari struktur organisasi, sarana dan fasilitas pendukung, sistem dalam mengelolah Satpam, dan lain sebagainya.
Demikian semoga harapan Satpam bisa menjadi kenyataan terutama sejahtera dan bahagia. Penulis akhiri semoga bermanfaat dan jika ada yang keliru mohon dimaklumi.
Salam Satpam Indonesia!