BERITASATPAM | Jakarta - Gerbang masuk rumah pribadi mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Kompleks Pertambangan, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, dijaga ketat petugas keamanan alias satpam, Sabtu (6/8/2022)
Salah satu satpam yang enggan disebutkan namanya mengaku dirinya mendapat bagian berjaga gerbang di gerbang Jalan Saguling pada malam ini.
Menurut satpam tersebut, sejak siang hanya dirinya berjaga gerbang ini dan tidak ada anggota kepolisian yang berada di sekeliling.
Jika rumah dinas kawasan Duren Tiga berjarak sekitar 300 meter ke rumah pribadi Irjen Pol. Ferdy Sambo, maka jarak antara gerbang Jalan Saguling ke rumah pribadi atasan Brigadir J itu sekitar satu meter, kata dia.
Adapun gerbang Jalan Saguling, menurut pengakuannya sudah ditutup sejak sebelum pandemi COVID-19 namun tetap dijaga dan dibuka kalau ada orang yang izin ingin melewati.
Dilaporkan Antara, di depan gerbang perumahan Ferdy Sambo sejak pukul 19.06 WIB perumahan yang berisi sekitar 40 rumah tak terlalu sepi lantaran banyak orang yang berlalu lalang melintasi gerbang tersebut.
Terlihat para pedagang makanan seperti bakso hingga sekoteng diperbolehkan masuk. Ada juga beberapa kendaraan roda dua dan empat hingga ojek daring menanyakan alamat rumah di kawasan Jalan Saguling.
“Saya jarang ketemu. Beliau orang baru di sini belum setahun, kalau yang udah lama itu di Duren Tiga,” ungkap satpam.
Kendati demikian, satpam itu mengatakan kawasan Jalan Saguling ini juga mendapat perhatian dari Mayor Jenderal Purnawirawan Polisi yang saat ini Ketua RT 05/RW 01 Duren Tiga, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan, Seno Sukarto.
Seno dikenal akrab dengan para warga di Komplek Pertambangan termasuk sang petugas keamanan yang berusia 55 tahun tersebut.
Menjelang malam minggu, para remaja tampak akrab bermain di sekitar pos satpam yang dekat dengan gerbang. Bahkan mereka juga membersihkan lantai pos satpam saat ditegur sang satpam.
Sebagaimana diberitakan, Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran kode etik karena tidak profesional dalam melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus kematian Brigadir J. Dia disebut tidak profesional dalam hal pengambilan CCTV.
Ferdy Sambo telah dibawa untuk selanjutnya ditempatkan di Mako Brimob Polri pada Sabtu (6/8/2022) hingga 30 hari ke depan.
“Irjen Pol FS diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut masalah ketidak profesionalan di dalam olah TKP,” kata kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada pers, Sabtu (6/8/2022) malam.[lian]