BERITASATPAM | Kutai Barat — Sesuai Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pam Swakarsa, bahwa tugas dan tanggung jawab petugas satuan pengamanan (Satpam) sangat berat.
Pasalnya, apabila keamanan dan ketertiban di lingkungan perusahaan terganggu, maka segala operasional dalam instansi atau perusahaan bersangkutan akan terhambat. Sehingga mengakibatkan kerugian yang berdampak pada perekonomian serta berpotensi menambah pengangguran kerja akibat pemutusan hubungan kerja.
Demikian hal itu diungkapkan Kasat Binmas Polres Kubar, AKP Abdul Muthalib saat memberikan amanatnya kepada para peserta pendidikan dasar (Diksar) Satuan Pengamanan (Satpam) Kualifikasi Gada Pratama. di Taman Budaya Sendawar. Senin (10/10/2022)
Karenanya, Abdul Muthalib menjelaskan untuk mencapai hasil yang maksimal dalam pelatihan ini, para peserta diharapkan mengikuti Diksar Sarpam dengan serius untuk mendapatkan hasil yang baik dengan memanfaatkan waktu yang ditentukan baik saat proses pengajaran dan pelatihan di kelas maupun di lapangan.
“Peserta dapat mengembangkan rasa keingintahuan dengan aktif bertanya kepada pengajar yang akan mengajar pada saat mengikuti pelatihan dalam waktu 1 minggu ini,” jelasnya.
Kegiatan ini diikuti sekitar 48 calon satpam, dan akan berlangsung selama satu minggu di Komplek Lamin Taman Budaya Sendawar
Para peserta akan diberikan materi berupa peraturan baris berbaris (PBB) interpersonal skill (IPS), tugas pokok fungsi dan peranan (Tupoksi) satpam, kemampuan kepolisian terbatas, beladiri dan lain sebagainya.
Fungsi satpam adalah guna melindungi dan mengayomi lingkungan kerjanya dari setiap gangguan keamanan serta menegakkan peraturan dan tata tertib yang berlaku di lingkungan kerjanya.[lian]