BERITASATPAM | Jakarta-Dalam sosialisasi Perpol No. 4 Tahun 2020 tentang Pam Swakarsa yang digelar Polda Metro Jaya, Dirbinpotmas Korbinmas Baharkam Polri Brigjen Pol. Edy Murbowo SIK, MSi mengatakan bahwa sekarang satpam adalah profesi.
“Sebuah profesi, pekerjanya harus memiliki kompetensi khusus yang diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan. Komptensinya sesuai SKKNI Kemanaker No 259 tahun 2018. Ini yang harus kita lakukan perubahan di tahun 2021,” jelas Edy di depan 200 lebih perwakilan BUJP yang digelar di Gedung Tribrata Jakarta, Rabu (11/11/2020).
Edy menegaskan, sebagai sebuah profesi, maka pendidikannya tidak bisa ditawar-tawar, karena nanti hasilnya akan dikomplain oleh pengguna. Sebagai pembina satpam, maka Polri ikut bertanggungjawab.
Sebagai sebuah profesi, maka satpam harus mempunyai wadah. Anggota satpam perlu diwadahi oleh organisasi profesi. Di organisasi ini tempat bernaung anggota satpam, mendiskusikan bagaimana mengembangkan profesi satpam, mendiskusikan tetang kesejahteraan satpam.