BERITASATPAM | Jakarta –Dirbinpotmas Korbinmas Baharkam Polri Brigjen Edy Murbowo melakukan pengecekan atribut dan seragam satpam serta Kartu Tanda Anggota (KTA) Satpam.
Pengecekan tersebut sekaligus bertepatan dengan kegiatan Tabur Bunga di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta, pada Jumat (30/12/2022).
Alhasil, Brigjen Edy Murbowo menemukan dua petugas satpam yang ber-KTA masa berlakunya telah habis.
Kedua satpam itu bernama Jayadi dan Wawan. Ia pun disarankan agar segera mengurusnya ke Ditbinmas Polda Metro Jaya.
“Ini masa berlakunya sudah habis, silakan saudara urus kembali ke Polda Metro Jaya, ya,” pesan Edy kepada dua satpam yang ditegurnya.
Sementara Jayadi dan Wawan pun mengakui bahwa dirinya salah karena belum memperpanjang KTA Satpam. Keduanya berjanji akan mengurusnya segera.
“Siap Komandan, saya akan segera mengurusnya,” ujar Jayadi.
Sebagaimana diketahui, KTA Satpam merupakan salah satu nyarat mutlak yang harus dimiliki setiap petugas keamanan alias satpam
KTA Satpam sendiri tidak bersifat permanen, karena kartu tersebut memiliki masa berlaku selama 3 tahun. Dan anggota satpam harus memperpanjang KTA satpam ketika sudah habis masa berlakunya. Karena kalau tidak diperpanjang, sesuai dengan Perpol No 4 Tahun 2020 pasal 43, ayat (1) dan (2)
-
Anggota Satpam yang tidak memperpanjang KTA Satpam yang telah habis masa berlakunya sebelum1 (satu) tahun diberikan:a. peringatan tertulis pertama; danb. peringatan tertulis kedua.
-
Anggota Satpam yang tidak memperpanjang KTA Satpam yang habis masa berlakunya lebih dari1 (satu) tahun dikenakan sanksi tidak dapat melaksanakan tugas sebagai anggota Satpam. [lian]