BERITASATPAM | Sidoarjo — Sebanyak delapan petugas keamanan (Satpam) kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro, mendapat hukuman karena diduga menerima uang parkir pada saat acara salawat di alun-alun Bojonegoro.
Informasi itu beredar luas usai salah satu media lokal mengabarkan peristiwa tersebut. Namun sayangnya, mereka merasa tidak pernah memberikan keterangan kepada siapapun terkait berita yang ramai tersebut.
Kepala Satpam DPRD Bojonegoro Achmad Sudarmadi menjelaskan, bahwa sebenarnya kejadian itu tidak benar. Pasalnya, para pengendara yang parkir di kantor DPRD Bojonegoro tidak dikenakan tarif. Melainkan mereka memberikan secara cuma-cuma kepada satpam yang bertugas.
Para pengendara itu memberikan dengan jumlah yang berbeda-beda. Ada yang dua ribu rupiah, tiga ribu rupiah, bahkan ada yang memberi lima ribu rupiah. Total uang yang terkumpul sekitar tiga ratus ribu rupiah.
“Itu pun dibagi dengan lima orang yang kebetulan piket malam itu,” ujar Sudarmadi.
Menurut Sudarmadi, uang yang diberikan para pengendara yang parkir kepada anak buahnya itu adalah uang untuk membeli kopi ngantuk karena mereka bertugas di malam hari.
“Toh, sampai detik ini yang memberi uang untuk ngopi pada kita tidak ada yang komplain. Karena memang rata-rata yang parkir internal Pemkab sendiri dan pegawai DPRD, mas,” jelasnya.
Atas kejadian ini, Darmaji mewakili anak buahnya meminta maaf apabila ada yang marah dan tersingung dengan hal tersebut, termasuk dengan wartawan yang menulis beritanya tanpa melakukan cover both side
“Saya mewakili teman teman minta maaf sebesar besarnya bila ada khilaf, dan ada yang komplain. Kita tidak ada tujuan pungli seperti yang ditulis media tentang kita saat malam Bojonegoro bersalawat,” pungkasnya.
Lebih lanjut Sudarmadi menerangkan, bahwa anak buahnya telah diberikan sanksi. Adapun hukuman yang didapat berupa sanksi administratif dan fisik
Hukuman fisik di antaranya berupa lari mengelilingi alun-alun sebanyak 5 kali, push up seratus kali, koprol atau roll sepuluh kali.
“Dan perjanjian yang kita bubuhi materai sebagai pertanggungjawaban untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya,” jelasnya
Dilaporkan suarabangsa.co.id, Kabag Umum dan Keuangan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro, Ahmad Bustanul Arifin membenarkan pemberian sanksi terhadap satpam PHL tersebut.
“Saya baru tahu itu malam Minggu. Setelah tahu itu saya marah, makanya hari Senin kita ambil tindakan fisik dan endingnya semua membuat surat pernyataan bermaterai sepuluh ribu rupiah, kalau diulangi lagi kita ambil tindakan tegas,” terangnya.
Ia menjelaskan, saat ini jumlah satpam Tenaga Harian Lepas di DPRD ada delapan orang, kebersihan delapan, dan administrasi ada enam karyawan. Bustanul bahkan mengklaim semuanya sudah bergaji UMR.
“Untuk masalah gaji mereka saya kira sudah UMR, di Bojonegoro kan UMR 2,79 dan untuk Satpam gajinya 2 juta, itu yang berijazah SMA, ditambah pembayaran BPJS dibayarkan oleh kantor, bagi karyawan THL Yang ijasahnya S1, 2,5 juta, BPJS nya 100 ribu,” terangnya.[lian]